Begal Seret Korban di Jalan Lingkar Baribis Majalengka, Dua Tersangka Ditangkap
kacenews.id-MAJALENGKA-Polisi menangkap dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyerang dua perempuan di Jalan Lingkar Baribis–Panyingkiran, Majalengka. Dalam peristiwa itu, korban sempat diseret hingga tak sadarkan diri saat pelaku merampas sepeda motor dan barang berharga.
Peristiwa terjadi pada waktu subuh, saat kondisi jalan masih lengang. Korban, Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38), saat itu berboncengan menuju tempat kerja di kawasan industri Kecamatan Ligung.
Di tengah perjalanan, keduanya dipepet dan dihadang tiga pria tak dikenal. Salah satu pelaku menarik pakaian korban hingga sepeda motor terjatuh. Situasi semakin mencekam ketika pelaku lain turun dan mengancam korban dengan senjata.
“Mana HP, mana!” bentak salah satu pelaku
Dalam kondisi panik, korban menyerahkan telepon genggamnya. Pelaku kemudian menguasai sepeda motor setelah menyeret tubuh salah satu korban sejauh sekitar satu meter di atas aspal. Akibat kejadian itu, korban sempat tidak sadarkan diri.
Setelah beraksi, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi. Korban kemudian mendapatkan pertolongan warga dan dibawa ke rumah sakit terdekat sebelum melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Rita Suwadi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan, jajarannya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Begitu mendapatkan laporan kami segera melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan intensif selama satu pekan sejak laporan resmi diterima, tim gerak cepat Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil membekuk dua dari tiga pelaku DAF yang kesehariannya bekerja sebagai petugas keamanan dan GDR buruh harian lepas,” ungkap Kapolres Rita.
Selain itu, Kapolres juga memastikan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “Dua orang sudah kami amankan, satu masih buron,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DAF (19) dan GDR (20). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV, BPKB dan STNK milik korban, serta pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi. “Barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, tindakan para pelaku dinilai meresahkan karena tidak segan melukai korban dalam melancarkan aksinya.
“Tindakan para pelaku sangat meresahkan karena tidak segan melukai korbannya. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.” ungkap Kapolres.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial B.G yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.(Jep/Ta)



