BBM Bersubsidi Disalahgunakan, Seorang Perempuan Diamankan
kacenews.id-INDRAMAYU-Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu mengamankan seorang perempuan berinisial H (35) yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan barcode milik orang lain di sebuah SPBU wilayah Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi, M. Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi M. Arwin Bachar, menjelaskan pelaku diduga membeli BBM bersubsidi secara berulang untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali demi meraup keuntungan.
“Total potensi kerugian negara akibat ulah para tersangka ditaksir mencapai Rp 53.160.000, dimana pihak kepolisian berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 5.223.000,” jelas Kapolres Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (15/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up T 120 SS, 10 galon berisi Pertalite, 25 jerigen kosong, selang, serta tiga barcode pembelian BBM.
Fajar menerangkan, pengungkapan kasus bermula pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, petugas mendapati sebuah mobil pick up warna putih melakukan pengisian Pertalite secara tidak wajar di SPBU Gantar.
Setelah dilakukan pengawasan, diketahui pelaku mengisi BBM berulang kali dengan menggunakan barcode milik orang lain. BBM yang telah diisi kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam galon dan jerigen menggunakan selang untuk dijual kembali.
“Modusnya adalah mengisi tangki mobil berkali-kali dengan menggunakan barcode milik orang lain, lalu dikuras menggunakan selang ke dalam galon dan jerigen untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal, yakni Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per liter,” tambah Fajar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut telah dilakukan pelaku sejak Februari 2026. Selama periode itu, tersangka diperkirakan telah menyalahgunakan sekitar 3.240 liter BBM subsidi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Akibat perbuatannya sesuai dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, sehingga pelaku diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya.(Ud)



