Ayumajakuning

Dugaan Eksploitasi Anak Terbongkar, Dua Tersangka Diamankan

kacenews.id-INDRAMAYU-Polres Indramayu mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang terkait dengan penyediaan konten pornografi daring. Dalam kasus ini, dua orang tersangka telah diamankan.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi M. Arwin Bachar, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada awal Januari 2026. Korban diketahui seorang remaja berinisial DS (17).
“Tersangka yang diamankan adalah NF (17 tahun) dan IL (21 tahun). Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan hingga pengawasan kegiatan operasional konten tersebut,” ujar Kapolres Fajar Gemilang.
Ia menerangkan, korban diduga direkrut dengan modus penawaran pekerjaan sebagai host live streaming dengan iming-iming penghasilan tinggi hingga jutaan rupiah per hari. Namun, aktivitas yang dijalankan justru mengarah pada pelanggaran hukum dan norma kesusilaan melalui sebuah aplikasi bernama HOT51.
Kapolres menambahkan, selama menjalankan aktivitas tersebut, korban berada dalam pengawasan ketat para tersangka. Korban juga dipaksa terus melakukan siaran apabila target pendapatan belum tercapai, bahkan melebihi jam kerja yang wajar. Upah yang diterima pun disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Sejumlah barang bukti kita amankan seperti beberapa unit telepon genggam, peralatan pencahayaan atau ring light, dokumen identitas, serta alat pendukung siaran lainnya,” papar dia.
Selain barang bukti fisik, polisi juga telah mengamankan rekaman digital yang akan digunakan dalam prosespersidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman penjara bagi pelaku eksploitasi anak paling lama 10 tahun, sementara untuk pelanggaran pornografi yang melibatkan anak, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Fajar.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lain berinisial MZ yang diduga berperan sebagai operator utama sekaligus pemilik akun dalam jaringan tersebut.(Ud)

Related Articles

Back to top button