Polres Indramayu Bongkar Pengoplos LPG Subsidi
kacenews.id-INDRAMAYU-Satreskrim Polres Indramayu mengungkap kasus penyalahgunaan komoditas bersubsidi berupa pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di wilayah Kecamatan Gantar. Dalam perkara ini, satu orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi M. Arwin Bachar, menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Dalam Kasus ini kami mengamankan satu orang tersangka berinisial RW (40 tahun), warga Desa Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (15/4/2026).
Fajar menerangkan, tersangka diduga memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi dengan cara mengoplos isi tabung gas.
“Kasus ini terungkap pada Selasa (7/4/2026). Tersangka ditangkap saat tengah memindahkan isi (migrasi) gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi dengan menggunakan regulator yang dimodifikasi untuk memindahkan isi empat tabung melon (3 kg) ke satu tabung 12 kg,” terang Fajar.
Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual seharga Rp 160.000 per tabung, dengan keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp 96.000 per tabung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ilegal tersebut telah dijalankan sejak November 2024. Selama itu, tersangka diketahui telah mengoplos sedikitnya 520 tabung gas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. “Barang Bukti yang kita sita satu unit mobil Suzuki Carry, 132 tabung gas 3 kg kosong, 53 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, serta alat-alat pemindah gas (tombak gas),” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Saat ini kami terus melakukan pengembangan dan penyusunan berkas perkara, termasuk rencana uji laboratorium serta pemeriksaan saksi ahli dari pihak Migas,” tutup Fajar.(Ud)



