Penonaktifan BPJS Bikin Anggaran Jamkesda di Kabupaten Cirebon Melonjak
kacenews.id-CIREBON-Kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan sejumlah peserta BPJS Kesehatan berdampak pada kepesertaan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di Kabupaten Cirebon. Penyesuaian ini berkaitan dengan pembaruan data penerima bantuan iuran (PBI).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, mengatakan, proses penonaktifan telah dilakukan secara bertahap sejak 2025. Dampaknya, jumlah peserta penerima bantuan mengalami perubahan.
“Memang ada peserta BPJS yang dinonaktifkan oleh pusat. Prosesnya bertahap sejak 2025, sehingga berpengaruh terhadap kepesertaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jumlah peserta yang dinonaktifkan tidak mencapai ratusan ribu dalam satu waktu. Data lengkap terkait jumlah peserta terdampak berada di Dinas Sosial karena mengacu pada basis data kesejahteraan masyarakat.
Dari sisi anggaran, porsi pembiayaan PBI yang ditanggung pemerintah daerah relatif kecil dibandingkan total anggaran jaminan kesehatan. Nilainya tidak lebih dari Rp20 miliar, sementara total anggaran jaminan kesehatan mencapai sekitar Rp104 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon, bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan program Jamkesda.
Memasuki 2026, pemerintah daerah menggunakan data kesejahteraan terbaru sebagai dasar kebijakan. Masyarakat pada kategori desil 1 hingga 5 tetap menjadi prioritas penerima bantuan, sedangkan desil 6 hingga 10 dinonaktifkan.
“Tahun 2026 sudah menggunakan data kesejahteraan terbaru, yaitu desil 1 sampai 5. Sedangkan desil 6 sampai 10 otomatis dinonaktifkan,” kata Eni.
Seiring perubahan tersebut, alokasi anggaran jaminan kesehatan daerah juga mengalami penyesuaian. Pada 2026, pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp74 miliar dari APBD, ditambah bantuan provinsi sekitar Rp 2,9 miliar, serta anggaran Jamkesda sebesar Rp2,5 miliar.
Anggaran Jamkesda meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp500 juta.
Program Jamkesda ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik sebagai peserta PBI, peserta yang dibiayai daerah, maupun peserta mandiri.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah daerah berharap masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh akses layanan kesehatan.(Mail)





