Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Baru Menjabat Ketua Ombudsman Aktivis Cirebon Tersandung Nikel
Rekam Jejak
-Nama lengkap: Hery Susanto
-Tempat, tanggal lahir: Cirebon, 9 April 1975
-Pernah menjadi Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004–2014).
-Pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014–2019), menangani bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial.
-Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026
-Terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031
-Pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kornas MP BPJS (2016–2021) dan pengurus organisasi KAHMI di bidang kesehatan.
Pointer:
Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penangkapan terjadi saat masa jabatannya belum genap sepekan sejak dilantik pada 10 April 2026.
Hery diduga menggunakan posisinya di Ombudsman untuk memengaruhi kebijakan terkait kasus PNBP perusahaan tambang. Ia diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan yang berkepentingan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan. Hery merupakan aktivis Cirebon, dikenal sebagai Ketua LSM Komunal dan sering melakukan survei elektabilitas calon kepala daerah.
kacenews.id-JAKARTA-Kabar mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Hery Susanto, yang baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, (16/4/2026). Hery diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan sektor pertambangan nikel, khususnya dalam perkara yang melibatkan PT TSHI.
Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tersebut dengan Kementerian Kehutanan. Dalam prosesnya, Hery Susanto diduga menggunakan posisinya di Ombudsman untuk memengaruhi kebijakan kementerian agar dilakukan koreksi. Hasilnya, perusahaan diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan.
Namun, di balik keputusan tersebut, penyidik menemukan dugaan aliran dana sebesar sekitar Rp1,5 miliar yang diterima Hery dari pihak perusahaan. Atas dugaan tersebut, ia dijerat sejumlah pasal dalam KUHP baru, termasuk pasal terkait suap dan penyalahgunaan jabatan.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Penangkapan ini sontak memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengaku terkejut dan menyayangkan peristiwa tersebut. Ia menyebut penangkapan Hery sebagai pukulan bagi lembaga Ombudsman yang baru saja memiliki kepemimpinan baru.
“Kami sangat terkejut, kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Namun, kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Komisi II juga meminta jajaran pimpinan Ombudsman lainnya segera melakukan konsolidasi internal agar fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Terlebih, seluruh pimpinan Ombudsman baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Hery Susanto sendiri sebelumnya dikenal sebagai sosok yang cukup aktif di ruang publik. Ia merupakan putra daerah Cirebon yang dikenal luas sebagai Ketua LSM Komunal. Selain itu, namanya juga kerap muncul dalam berbagai survei elektabilitas kepala daerah yang dilakukannya, menjadikannya figur yang tidak asing dalam dinamika politik lokal maupun nasional.
Saat dilantik sebagai Ketua Ombudsman, Hery sempat menyampaikan komitmennya untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik serta mendorong pencegahan maladministrasi. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan akses pengaduan masyarakat dan penguatan kelembagaan.
Namun, perjalanan singkatnya di kursi pimpinan Ombudsman kini justru diwarnai dengan kasus hukum yang serius. Peristiwa ini tak hanya menjadi ujian bagi institusi Ombudsman, tetapi juga menjadi pengingat keras tentang pentingnya integritas dalam jabatan publik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, semua pihak diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari menunggu hasil penyidikan yang akan menentukan nasib akhir dari kasus ini.(PRMN)





