Sita Puluhan Paket Sabu, Tiga Terduga Pengedar Ditangkap
kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan tiga orang terduga pelaku jaringan peredaran narkotika dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, Sabtu (9/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Majalengka, Ajun Komisaris Polisi Sigit Purnomo, mengatakan salah satu terduga pelaku berinisial RH alias Pohang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Blok Kliwon RT 002/RW 005, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
“Dari hasil penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian RH, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar tidurnya, kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket narkotika golongan I jenis sabu, satu unit handphone Samsung A33 5G warna putih, satu timbangan digital, lakban cokelat, alat hisap (bong), tiga korek api modifikasi, serta satu pipet kaca yang disimpan dalam bungkus rokok,” jelas Sigit.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok di bagasi sepeda motor milik tersangka.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada terduga pelaku lain berinisial MT bin Didin Sabarudin (alm). Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti pada tubuh MT, namun dari kamar kosnya ditemukan satu unit handphone Infinix Hot 11S NFC warna hitam.
Menurut Sigit, hasil interogasi menunjukkan MT mengaku sempat mengedarkan narkotika di beberapa lokasi. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran lanjutan dan menemukan tambahan empat paket sabu di lokasi berbeda.
Pengembangan berikutnya dilakukan di rumah kos milik RH di Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 19 paket sabu, dua timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan yang telah dipotong, lakban, serta alat hisap sabu yang disimpan dalam tas berwarna hijau.
“Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu yang disimpan di dalam helm. Selanjutnya, semua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Sigit.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Ta)



