Tidak Terapkan WFH, Pelayanan di Kantor Samsat Kota Cirebon Tetap Berjalan
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah secara resmi telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diberlakukan setiap Jumat mulai 1 April 2026.
Hal itu bertujuan untuk efisiensi energi dan anggaran serta transformasi budaya kerja berbasis digital. Pemberlakuan WFH ini bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
Namun kabijakan tersebut tidak berlaku pada pelayanan publik seperti, puskesmas, rumah sakit, saran pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.
Salah satu pelayanan publik yang terpantau masih ramai didatangi warga, salah satunya Kantor Samsat di Kota Cirebon.
Kantor Samsat yang berada di wilayah Kecamatan Kesambi tersebut terus melayani para wajib pajak yang datang meski pelayanan pembayaran telah dipermudah melalui pelayanan virtual atau online dan sejumlah gerai pembayaran di tempat-tempat yang sudah ditetapkan hingga pelayanan mobile Samsat Keliling (Samling). Pada hari libur pun terus dilakukan pelayanan guna membantu wajib pajak.
“Enggak semua orang ngerti pembayaran online, kalau bayar di kantor Samsat atau Samling kan bisa sambil bertanya-tanya kalau ada yang perlu ditanyakan. Sangat membantu, kalau Jumat ikut tutup repot juga,” kata warga Kota Cirebon, Heri, Jumat (10/4/2026)
Sementara itu, mengenai kebijakan Gubernur Jawa Barat, pihak Samsat Kota Cirebon pun terus melakukan sosialisasi pembayaran pajak tanpa membawa KTP pemilik pertama kendaraan.(Jak)





