Ragam

Diduga Lakukan Penculikan Anak, Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Tersangka di Tempat Usaha

 

 

kacenews.id-CIREBON-Timsus Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membekuk AW (45 tahun) warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang diduga menjadi pelaku penculikan KA (10 tahun) di wilayah Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon belum lama ini.

AW di tangkap saat berada di toko elektronik miliknya yang berada di wilayah  Kecamatan Mundu pada Rabu (8/4/2026)  sore. Penangkapan AW ini kurang dari 1×24 jam usai korban melapor.

“AW sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini setelah kita gelar perkara penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, korban sempat disekap di rumah pelaku sejak Senin hingga Rabu (6-8/4/2026). Kemudian sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka mengembalikan korban ke rumahnya. Berdasarkan rekam medis visum, terdapat sejumlah luka di tubuh korban. Hingga saat ini, korban masih dalam proses pemulihan.

Ia menyampaikan,  akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal terkait Perlindungan Anak dan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diterapkan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS

“Ancaman hukuman Pasal 454 KUHP itu 7 tahun dan Pasal 6 huruf c UU TPKS 12 tahun,” katanya.(Jak)

 

Related Articles

Back to top button