Bongkar Kasus Strategis dari Korupsi hingga Datun, Kejari Kabupaten Cirebon Selamatkan Uang Negara Capai Rp 3,5 Miliar
kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menutup akhir tahun 2025 berhasil mengembalikan dan menyelamatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 3,5 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Syamsul Arif, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun yang digelar di Aula Kejari Kabupaten Cirebon, Rabu (31/12/2025).
“Penegakan hukum bukan sekadar memproses perkara, tetapi memastikan keadilan memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” ujar Syamsul Arif.
Pada bidang pidana, Kejari Kabupaten Cirebon menangani berbagai perkara strategis. Di tahap pra-penuntutan, terdapat satu perkara Bea dan Cukai.
Sementara pada tahap penuntutan, Kejari memproses 13 perkara, yang berasal dari penyidikan Kejaksaan, Polri, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Selain itu, empat perkara telah dieksekusi dan lima upaya hukum berhasil dilaksanakan.
Dampak paling signifikan terlihat pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Melalui penanganan perkara korupsi dan kejahatan khusus lainnya, Kejari Kabupaten Cirebon berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.778.935.180,17.
Tak kalah penting, peran Kejari juga terasa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sepanjang 2025, Kejari memberikan bantuan hukum kepada berbagai instansi pemerintah, baik litigasi maupun non-litigasi.
Total terdapat 540 Surat Kuasa Khusus (SKK), pendampingan hukum dalam 71 kegiatan, serta pelayanan hukum sebanyak 229 kegiatan. Dari bidang ini, negara kembali diselamatkan dengan nilai Rp779.821.671.
Kejari Kabupaten Cirebon juga memperkuat sinergi kelembagaan dengan menandatangani 433 nota kesepahaman (MoU) bersama 28 instansi dan 405 pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari melaksanakan pemusnahan barang bukti, pengembalian barang bukti dari 160 perkara, serta lima kali lelang barang rampasan negara. Hasilnya, negara memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 559.686.000.
Atas kinerja tersebut, Kejari Kabupaten Cirebon meraih dua penghargaan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat 2025, yakni peringkat kedua penanganan perkara tindak pidana khusus dan peringkat kedua penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Syamsul Arif menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Kabupaten Cirebon. “Prestasi ini menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” pungkasnya.(Mail)





