Direksi BPR Cirebon Jadi Tersangka, Pemkot Klaim Tak Terlibat
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Cirebon dengan kerugian negara sekitar Rp 17 miliar. Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa penanganan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dan prosesnya sudah berjalan sebelum ia menjabat.
Sejak pertengahan 2025, Pemerintah Kota Cirebon telah menyerahkan penanganan BPR Bank Cirebon kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk upaya penyelamatan bank dan perlindungan nasabah. Seluruh aset bank sudah diserahkan ke LPS dan proses pengembalian dana nasabah sedang berjalan sesuai mekanisme penjaminan yang berlaku.
kacenews.id-CIREBON-Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, angkat bicara soal penetapan tersangka korupsi kredit fiktif di tubuh Perumda BPR Bank Cirebon. Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan tiga orang tersangka dalam korupsi yang penanganannya sudah dilakukan sejak 2024 lalu tersebut.
Terkait penetapan tersangka tersebut, Edo menegaskan pihaknya tidak ikut campur. Ia menyebut proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Penetapan tersangka itu ranahnya kejaksaan. Prosesnya sudah berjalan lama sebelum kami menjabat, jadi kami serahkan kepada yang berwenang,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon telah menyerahkan seluruh penanganan terkait BPR Bank Cirebon kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak pertengahan tahun 2025.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai upaya penyelamatan, baik terhadap institusi bank maupun para nasabah.
“Sebetulnya pertengahan 2025 sudah kami serahkan ke LPS, jadi semuanya menjadi kewenangan LPS,” ujar Edo.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut dilandasi pertimbangan untuk meminimalkan dampak yang lebih luas. Jika bank tidak dapat diselamatkan, setidaknya dana nasabah tetap terlindungi melalui skema penjaminan LPS.
“Saya ingin menyelamatkan Bank Cirebon. Tapi kalau tidak bisa, minimal nasabahnya bisa diselamatkan,” katanya.
Edo menambahkan, proses pengambilalihan oleh LPS merupakan hasil komunikasi intensif antara Pemerintah Kota Cirebon dengan lembaga tersebut. Hingga akhirnya, LPS menyetujui untuk mengambil alih penanganan bank dimaksud.
Terkait aset, Edo memastikan seluruhnya telah diserahkan kepada LPS. Saat ini, proses pengembalian dana kepada nasabah masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua aset sudah kami serahkan. Sekarang proses pengembalian ke nasabah sedang berjalan. Nanti akan ada perhitungan dari LPS,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui hingga kini belum ada laporan rinci terkait pengeluaran maupun skema pengembalian dana dari LPS dalam beberapa tahun ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga tersangka korupsi kredit fiktif di tubuh Perumda BPR Bank Cirebon. Mereka adalah DG selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, AS selaku Direktur Operasional, serta ZM selaku Kabag Perkreditan. Perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian negara Rp17 miliar.(Fan)





