70 Saksi Diperiksa, Kasus Dana Hibah KONI Majalengka Belum Tetapkan Tersangka
kacenews.id-MAJALENGKA-Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 70 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, didampingi Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman, menyampaikan, puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai unsur. Pemeriksaan mencakup pengurus KONI, pengurus cabang olahraga (cabor) penerima hibah, hingga unsur Pemerintah Kabupaten Majalengka.
“Ada 43 Cabang Olah Raga (cabor) yang dinaungi KONI. Nilai bantuan yang diterima setiap cabor berbeda antara Rp 15.000.000 hingga Rp 30.000.000 disesuaikan dengan cabang olah raganya. Namun penyidik kini tengah menelusuri aliran penggunaan dana tersebut. Total saksi yang kami periksa sebanyak 70 orang, unsurnya banyak seperti yang disampaikan tadi, ada pengurus KONI, dari cabor, unsur pemerintah daerah juga saksi ahli,” ungkap Yogi dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, penyidik juga melibatkan saksi ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang digital forensik serta pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, kehadiran ahli digital forensik diperlukan untuk menelaah sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk perangkat elektronik. Sementara itu, ahli pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan penelusuran proses pengadaan serta pekerjaan fisik yang diduga menggunakan dana hibah tersebut.
Penyidikan ini berfokus pada penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka tahun 2024 dan 2025 dengan total anggaran sekitar Rp6 miliar. Meski demikian, besaran kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu hasil audit yang tengah berlangsung.(Tat)



