CirebonRaya

Mengacu pada Efektivitas Pencapaian Target Program Kerja Daerah, Pemkot Cirebon Akan Evaluasi Berkala Penerapan WFH ASN

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai pekan ini, tepatnya Jumat (10/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons strategis terhadap dinamika lingkungan kerja dan upaya menjaga produktivitas pegawai.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon Sumanto menyampaikan, dalam WFH ini ada poin penting kebijakan yang menjadi dasar Pemkot memberlakukan WFH tersebut.

“Tujuan utama yakni untuk menjaga keseimbangan beban kerja sekaligus mendukung efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan. Skema kerja, penerapan WFH tidak dilakukan secara total, melainkan melalui pembagian jadwal yang ketat agar pelayanan publik tetap berjalan prima dan instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat  (kesehatan dan keamanan) tetap beroperasi dengan penyesuaian khusus,” tuturnya.

Menurutnya, yang WFH hanya staf, termasuk lurah, sementara yang tidak boleh WFH itu adalah camat, Kadis, Kabid dan Kasi. Kemudian instansi yang bersentuhan dengan masyarakat juga tetap beroperasi. Penerapan WFH ini tidak diberlakukan setiap hari, hanya berlaku pada Jumat.

Penerapan WFH bagi ASN Kota Cirebon ini menandai adaptasi birokrasi terhadap pola kerja modern. Meski bekerja dari rumah, para pegawai tetap diwajibkan memenuhi target kinerja harian yang dipantau melalui sistem pelaporan daring.

“Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitasnya terhadap pencapaian target program kerja daerah di 2026,” katanya.

Pelaksanaan WFH ASN Kota Cirebon telah memiliki petunjuk teknis. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7/ORG/2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemkot Cirebon yang ditandatangani Wali Kota Cirebon Effendi Edo pada 2 April 2026, skema WFH atau tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dilaksanakan di lokasi domisili pegawai.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ pada 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Kebijakan WFH merupakan upaya efisiensi dalam penggunaan energi dan anggaran. Penghematan energi juga menjadi alasan pelaksanaan CFD, selain dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, juga mendorong pemberdayaan UMKM,” katanya.(Fa)

 

Related Articles

Back to top button