Lindungi Nelayan dan Petambak Garam, Pemda dan DPRD Kabupaten Cirebon Siapkan Payung Hukum Lebih Kuat
kacenews.id-CIREBON- Ribuan nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Kabupaten Cirebon segera memiliki payung hukum yang lebih kuat. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam kini terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) serta Bagian Hukum Setda.
Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret menghadirkan negara di tengah aktivitas masyarakat pesisir, bukan hanya saat panen berhasil, tetapi juga ketika badai dan risiko datang.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin Irfan, mengungkapkan selama ini perlindungan terhadap nelayan dan petambak garam sudah ada, namun masih sebatas mengacu pada regulasi nasional dan belum mengakomodasi kebutuhan lokal.
“Selama ini belum diatur secara khusus dalam perda dan belum memuat muatan lokal. Raperda ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk melindungi nelayan dan petani garam,” ujarnya.
Menurutnya raperda tersebut tidak hanya memuat jaminan perlindungan jiwa, tetapi juga dukungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat pesisir. Pemerintah daerah diharapkan dapat terlibat langsung dalam memastikan keamanan kerja, kepastian usaha, serta peningkatan pendapatan.
Ia menyebutkan, salah satu perhatian utama adalah kesenjangan perlakuan antara petani padi dan petambak garam. Jika petani padi memiliki skema perlindungan saat gagal panen atau puso, petambak garam belum mendapatkan jaminan serupa.
“Itu yang ingin kita fasilitasi melalui raperda ini,” ujarnya.
Selain aspek perlindungan, raperda juga akan mengatur tata niaga garam. Mulai dari pengaturan harga eceran tertinggi (HET), standar kualitas, hingga penguatan peran koperasi agar pemerintah daerah lebih aktif dalam pengelolaan komoditas strategis tersebut.
Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Galih, mengemukakan pembahasan raperda yang telah memasuki tahap ketiga ini tetap sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional, khususnya di sektor penggaraman.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengolahan, dan Pengawasan DKPP Kabupaten Cirebon, Ahmad Baihaqi, menyampaikan raperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
“Harapannya, dengan adanya perda ini kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa lebih terjamin,” katanya.
Saat ini, bentuk perlindungan yang telah berjalan baru mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi nelayan kecil melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 2025, sebanyak 2.350 nelayan telah terdaftar sebagai peserta dengan pembiayaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Premi sebesar Rp 16.800 per bulan dibayarkan pemerintah daerah. Manfaat yang diterima meliputi santunan meninggal dunia di rumah sebesar Rp 42 juta, dan hingga Rp 70 juta jika meninggal saat bekerja.
Namun, dari sekitar 17 ribu nelayan yang tersebar di Kabupaten Cirebon, jumlah tersebut masih tergolong kecil.
Melalui raperda ini, pemerintah daerah berharap cakupan perlindungan bisa diperluas, tidak hanya bagi nelayan kecil, tetapi juga pembudidaya ikan dan petambak garam, tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Fokus utama saat ini adalah perlindungan jiwa. Untuk perlindungan usaha, itu masih menjadi pekerjaan rumah berikutnya,” pungkas Baihaqi.
Jika disahkan, perda ini diharapkan menjadi tonggak baru kebijakan pesisir di Kabupaten Cirebon.Sehingga kesejahteraan masyarakat laut dan tambak bukan sekadar wacana, melainkan komitmen yang diikat dalam regulasi.(Is)





