Tak Memiliki IPAL 10 SPPG di Majalengka Bakal Diberhentikan
kacenews.id-MAJALENGKA-Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Majalengka, dihentikan sementara akibat belum dimilikinya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta akibat manajemen organisasi yang masih kurang dan tidak tersedianya fasilitas mess.
Beberapa bulan lalu juga ada 10 SPPG yang dihentikan, hanya 3 SPPG diantaranya telah melengkapi pasilitas yang disyaratkan sesuai SOP, SPPG tersebut adalah SPPG Majalengka Cigasong Cigasong 3, SPPG Majalengka Sindang Gunungkuning, dan SPPG Majalengka Dawuan Bojong Cideres.
Sedangkan sebanyak tujuh di antaranya belum memenuhi persyaratan, dan kini kembali bertambah 3, sehingga jumlah SPPG yang diberhentikan sementara operasionalnya kembali menjadi 10.
Disampaikan Koordinator SPPG Kabupaten Majalengka, Intan Diena Khairunnisa, Senin (20/4/2026), dihentikannya operasional 3 SPPG menyusul yang lama, setelah adanya hasil evaluasi terhadap sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Alasan penghentian sementara, dipicu permasalahan infrastruktur yang dinilai tidak sesuai SOP. Dari hasil survei, ditemukan adanya IPAL yang tidak ideal. Hanya berupa bak kontrol. (Lalu) tidak ada mess. Selain itu juga permasalahan administrasi dan manajemen organisasi,” ungkap Intan.
SPPG yang telah dihentikan sementara adalah SPPG Majalengka Dawuan Balida, SPPG Majalengka Jatiwangi Andir 2, SPPG Majalengka Majalengka Wetan, SPPG Majalengka Majalengka Tonjong, SPPG Majalengka Palasah Trajaya 2, SPPG Majalengka Panyingkiran Karyamukti 3, dan SPPG Majalengka Sindang Sindang.
SPPG yang menyusul penghentian operasionalnya setelah adanya temuan BGN adalah, SPPG Majalengka Kadipaten Kadipaten, SPPG Majalengka Majalengka Kulon, dan SPPG Majalengka Sindangwangi Balagedog.
“Harus diketahui penghentian ini bersifat sementara. SPPG yang telah melakukan perbaikan dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh catatan evaluasi dari pihak BGN. Syarat operasionalnya setelah melengkapi perbaikan, kemudian mengajukan permohonan untuk beroperasi kembali, setelah itu baru diterbitkan surat pencabutan penghentian,” jelas Intan.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan, setiap SPPG diawasi oleh kepala unit yang merupakan staf Badan Gizi Nasional (BGN) dan bertugas melaporkan progres perbaikan.
Sementara itu menurut Intan, data terbaru jumlah SPPG di Kabupaten Majalengka saat ini telah mencapai 153 unit, dari jumlah tersebut, sebanyak 130 diantaranya telah beroperasi serta 13 unit lainnya segera dibuka serta 10 unit dihentikan sementara akibat tidak memenuhi SOP.(Ta)





