Pendidikan

Cegah Kekerasan pada Anak di Sekolah, DP3APPKB Kota Cirebon Perkuat Kapasitas Guru BK

 

 

kacenews.id-CIREBON-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon menggelar kegiatan penguatan kapasitas guru
Bimbingan Konseling (BK) di aula kantor dinas setempat, Senin (20/4/2026).

Acara yang dihadiri Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati tersebut diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebagai narasumber secara virtual.

Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno mengemukakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempererat jejaring penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Inisiasi ini berangkat dari keprihatinan atas tren gangguan kesehatan mental remaja, termasuk fenomena memprihatinkan di Jembatan Pasupati yang kerap menjadi lokasi percobaan akhiri hidup.

“Kami terinspirasi dari arahan Pak Sekda Jabar untuk memiliki modul atau buku saku yang unik namun mendalam, seperti pertolongan pertama bagi hati yang terluka. Ini penting karena kita harus lebih peduli terhadap kesehatan jiwa anak usia remaja,”katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan UPT PPA,  sejak Desember 2025 hingga April 2026, tercatat ada 49 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Cirebon. Mengingat jumlah anak di daerahnya mencapai 125 ribu jiwa, maka DP3APPKB tidak dapat bekerja sendirian.

“Tanpa berbagi peran dengan bapak/ibu guru BK, masalah ini tidak akan selesai. Kita perlu frekuensi yang sama untuk menjadi solusi atas kerentanan mental anak-anak yang mungkin tidak mendapatkan tempat bercerita di rumahnya,” katanya.

Selain aspek psikologis, para guru BK juga dibekali pemahaman hukum terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak Nomor 35. Ia mengingatkan, guru memiliki tanggung jawab besar sekaligus kerentanan hukum jika tidak memahami batasan legal.

“Guru harus paham batasan tindakan. Dalam hukum, jika pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi anak (guru atau orang tua), ancaman pidananya bisa ditambah dua per tiga dari pidana pokok. Ini adalah bentuk awareness untuk menyelamatkan rekan-rekan di sekolah agar tetap bertindak sesuai aturan,” tuturnya.

Menurutnya, sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat mendidik anak menjadi pintar secara akademik, tetapi juga sehat secara fisik dan mental. Karena itu melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terjalin komunikasi yang intens antara pihak sekolah dengan bidang Perlindungan Anak (PA) maupun UPT PPA Kota Cirebon.

“Dengan begitu, setiap kasus anak yang berhadapan dengan hukum atau mengalami trauma dapat segera tertangani melalui pendampingan dan konseling yang tepat,” katanya.

Sementara itu, wakil wali kota menyampaikan  sekolah harus menjadi tempat membahagiakan kedua bagi anak setelah rumah. Selain itu, tiga poin utama yang harus dipegang teguh guru BK yakni penguatan deteksi dini, kolaborasi tingkat sektor, dan membangun budaya ramah.(Jak) 

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button