Ragam

Polres Kuningan Tangkap Dukun Cabul, Korban Lima Orang Tiga Gadis Masih Belia

kacenews.id-KUNINGAN-Praktik pengobatan spiritual abal-abal kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Kuningan. Seorang pria berinisial Ah (36) harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Satreskrim Polres Kuningan.

Dukun muda tersebut diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap lima orang wanita dengan dalih membersihkan aura negatif.
Kapolres Kuningan, AKBP. M. Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis menyebutkan, kasus yang menggegerkan tersebut mulai terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka.

Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang sangat licik. Kepada para korban, tersangka mengklaim memiliki kemampuan sebagai orang pintar atau paranormal yang bisa mendeteksi adanya energi gelap atau aura negatif di dalam tubuh korban sehingga harus dibersihkan.

Maka dukun muda itu menawarkan jasa pengobatan untuk membuang energi buruk tersebut agar kehidupan korban lebih baik. Namun, bukannya memberikan kesembuhan, tersangka justru membawa para korban ke dalam kamar untuk menjalani ritual palsu pada waktu yang berbeda di sebuah rumah Kelurahan Kuningan.

Dalam proses tersebut, tersangka memaksa korban dan melakukan tindakan asusila. Aksi bejat tersangka menyasar korban dari berbagai rentang usia. Tercatat ada tiga anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar yang masing-masing mengalami pelecehan sebanyak dua kali. Serta dua wanita dewasa yang berstatus ibu rumah tangga dan mahasiswi. Sedangkan terbongkarnya kasus tersebut bermula dari keberanian mahasiswi yang merasa curiga ketika melihat dua anak di bawah umur berada di rumah tersangka.

Setelah ditanya lebih dalam, para korban akhirnya mengaku bahwa mereka telah menjadi korban pelecehan seksual di bawah ancaman tipu daya sang dukun. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog klinis, para korban dilaporkan mengalami guncangan psikis berupa shock dan trauma berat serta ketakutan yang mendalam terhadap tersangka.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari akta kelahiran korban hingga pakaian yang dikenakan saat kejadian,” katanya., baru-baru ini.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dukun muda tersebut terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kejinya. (Ya)

Related Articles

Back to top button