Ayumajakuning

Polres Kuningan Amankan Oknum Perangkat Desa Terjerat Narkoba

kacenews.id-KUNINGAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengamankan seorang oknum perangkat desa berinisial EK (30) atas dugaan penyalahgunaan obat keras dan psikotropika. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang kemudian dikembangkan petugas melalui penyelidikan di lapangan.
“Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” jelas Jojo.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disimpan tanpa izin resmi. Dari tangan EK, petugas menyita 22 butir psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 miligram dan 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 miligram. Selain itu, turut diamankan dua plastik pembungkus warna abu-abu serta satu unit ponsel Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengonsumsi obat-obatan tersebut selama kurang lebih satu tahun. EK berdalih mengonsumsi obat terlarang akibat mengalami tekanan psikologis yang dipicu persoalan keluarga. Obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui media sosial. Saat ini, Satnarkoba Polres Kuningan masih menelusuri jaringan pemasok untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal tersebut.
Dalam pengembangan perkara di lokasi berbeda, polisi juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial TS (42) warga Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, WE (42) warga Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan, dan Y (45) warga Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan.
Dari tersangka TS, petugas menyita 26 paket sabu dengan berat total 6,62 gram, timbangan digital, bong, korek api, serta plastik klip. Sementara dari tangan WE, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,46 gram. Adapun tersangka Y diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung sabu.
“Kami akan bertindak profesional. Status tersangka sebagai perangkat desa tidak akan menghalangi proses hukum. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan wilayah Kuningan. Tidak ada pengecualian bagi yang melanggar hukum,” tegas AKP Jojo.
Atas perbuatannya, tersangka EK dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka TS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka WE dan Y, berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan, dikategorikan sebagai pengguna murni. Keduanya akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pengawasan ketat dari aparat terkait.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus karena diyakini ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat dan sabu tersebut,” tutup Jojo.(Ya)

Related Articles

Back to top button