WFH Bukan Libur: Disiplin Digital dan Etos Layanan Jadi Kunci Transformasi
Oleh: Prof Dr H Aan Jaelani M.Ag
Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Kebijakan pemerintah terkait penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi ASN menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang menuntut adaptasi cepat, cerdas, dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, penegasan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin memberikan pesan yang sangat tegas sekaligus mendasar: WFH bukan Work From Anywhere. Artinya, bekerja dari rumah bukanlah ruang untuk kelonggaran tanpa batas, melainkan bentuk kerja yang tetap menuntut kedisiplinan tinggi, kesiapsiagaan, dan tanggung jawab penuh. Penekanan pada “standby” menjadi kata kunci. Seluruh pegawai wajib memastikan perangkat komunikasi aktif dan responsif setiap saat.
Pesan ini sesungguhnya menandai pergeseran paradigma kerja dari berbasis kehadiran fisik menuju kehadiran digital. Dalam konteks ini, disiplin tidak lagi diukur dari absensi di kantor, tetapi dari kecepatan respons, kualitas output, dan komitmen terhadap tugas.
Bagi institusi pendidikan tinggi, khususnya Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat budaya kerja berbasis teknologi. Terlebih sebagai kampus siber, sistem kerja digital bukan hal baru, melainkan DNA institusi.
Namun demikian, transformasi ini tetap memerlukan penguatan pada aspek etos kerja. Teknologi hanya alat, sementara keberhasilan tetap ditentukan oleh integritas dan kedisiplinan sumber daya manusia.
Salah satu aspek krusial dalam implementasi WFH adalah jaminan keberlanjutan layanan. Dosen, tenaga kependidikan (ASN, PPPK) terlebih tim humas merupakan garda depan yang berinteraksi langsung dengan mahasiswa dan masyarakat.
WFH tidak boleh menjadi alasan terhambatnya layanan akademik, administrasi, maupun komunikasi publik. Justru, di sinilah profesionalisme diuji: apakah layanan tetap berjalan optimal tanpa kehadiran fisik? Humas, misalnya, dituntut tetap aktif memproduksi konten, merespons isu publik, dan menjaga citra institusi secara real-time. Demikian pula dosen harus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif, dan tenaga kependidikan menjaga kelancaran layanan administratif.
Kebijakan WFH harus dimaknai sebagai bagian dari transformasi budaya kerja, bukan sekadar perubahan lokasi kerja.
WFH setiap Jumat bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari upaya besar menata ulang budaya kerja nasional yang lebih efisien dan modern. Dalam proses ini, keberhasilan tidak ditentukan oleh aturan semata, tetapi oleh kesadaran kolektif seluruh pegawai.
Pesan Kamaruddin Amin menjadi pengingat bahwa di era digital, profesionalisme tidak bisa ditawar. Respons cepat, komunikasi aktif, dan tanggung jawab penuh adalah standar baru yang harus dijalankan.
Bagi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, inilah momentum untuk membuktikan bahwa kerja digital bukan hanya konsep, tetapi praktik nyata yang mampu menghadirkan layanan prima—di mana pun, kapan pun.***





