ASN Kuningan Terapkan Kerja Hybrid, Jumat WFH
kacenews.id-KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan menerapkan sistem kerja hybrid bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 000.8.6.1/17/ORG/2026. Dalam kebijakan tersebut, ASN bekerja empat hari di kantor dan satu hari dari rumah.
Kebijakan ini bukan penambahan hari libur, melainkan penyesuaian pola kerja dengan mengombinasikan work from office (WFO) dan work from home (WFH). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Pelaksanaan WFH dibatasi hanya pada hari Jumat dengan kuota maksimal 30–40 persen pegawai di masing-masing perangkat daerah. Penentuan pegawai yang menjalankan WFH dilakukan secara selektif oleh pimpinan instansi, terutama untuk pekerjaan yang bersifat administratif dan dapat dikerjakan secara daring.
Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar menegaskan, pengawasan terhadap ASN tetap dilakukan secara ketat, termasuk bagi pegawai yang bekerja dari rumah. “Para pegawai wajib memastikan alat komunikasi selalu dalam posisi standby, disiplin dan dilarang bepergian keluar daerah. Bahkan, diwajibkan melakukan share location kepada atasan sebanyak 2 kali dalam sehari pada pukul 07.30 WIB dan 13.00 WIB guna memastikan kedisiplinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sejumlah instansi tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor, seperti layanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, serta sektor pendidikan pada bidang SD dan SMP.
Selain itu, layanan administrasi publik seperti Disdukcapil, DPMPTSP, Bappenda, hingga layanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup juga tetap menjalankan WFO penuh. “Bagi para pejabat struktural, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hingga Pengawas, mereka juga tetap diwajibkan berada di kantor demi menjamin kelancaran pengambilan keputusan dan koordinasi,” katanya.
Selain pengaturan sistem kerja, Pemkab Kuningan juga menerapkan langkah efisiensi di lingkungan perkantoran. Di antaranya pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celsius, pembatasan penggunaan kendaraan dinas, serta pengurangan perjalanan dinas yang tidak prioritas.
ASN juga didorong untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan, seperti bersepeda ke kantor atau memanfaatkan angkutan umum. “Seluruh hasil efisiensi anggaran dari kebijakan ini nantinya akan diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah terutama pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat,” tuturnya.(Ya)



