Mulai 11 Februari 2026 Pemkab Kuningan Hapus Denda Pajak Daerah 2014-2025
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi memberlakukan program pembebasan denda administratif pajak daerah bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2014 hingga 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 11 Februari sampai 30 April 2026.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda, dengan tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Wajib pajak diminta segera memanfaatkan periode kebijakan sebelum batas waktu berakhir.
Kepala Bappenda Kuningan, Laksono Dwi Putranto, menjelaskan kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
“Program penghapusan denda tersebut merupakan langkah nyata kepedulian pimpinan daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan ini secara resmi menghapuskan denda administratif untuk tunggakan pajak yang tercatat sejak periode tahun 2014 hingga 2025,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, selama masa pemutihan, pemerintah daerah juga memperluas kanal pembayaran agar masyarakat lebih mudah melakukan transaksi tanpa harus datang langsung ke kantor Bappenda. Pembayaran dapat dilakukan melalui jaringan perbankan seperti Bank BJB dan BCA, layanan dompet digital OVO dan Dana, gerai ritel Alfamart dan Indomaret, layanan Kantor Pos (Pospay), marketplace Tokopedia dan Blibli, serta sistem pembayaran QRIS.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 304 Tahun 2026, program ini tidak hanya berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tetapi juga mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti jasa perhotelan, makanan dan minuman, hiburan dan kesenian, serta jasa parkir. Selain itu, pembebasan denda juga berlaku untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Memasuki Ramadan 1447 H, Bappenda Kuningan turut menyesuaikan jam operasional pelayanan sesuai Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/6/ORG. Layanan dibuka Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, sementara Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.(Ya)



