Opini

Zakat dan Pajak: Perspektif yang Berbeda

Oleh: Imam Nur Suharno
Pembina Korps Mubaligh Husnul Khotiah Kuningan

Beberapa waktu yang lalu terjadi polemik terkait pernyataaan bahwa zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan hak orang lain dalam bentuk bantuan kepada yang membutuhkan. Namun, banyak yang tidak sependapat dengan pandangannya tersebut. Karena antara zakat dan pajak merupakan dua perspektif yang berbeda.
Pertama, perbedaan teologis dan filosofis. Zakat adalah kewajiban Ilahiyah yang diatur langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dan Hadis, sedangkan pajak adalah kewajiban kenegaraan buatan manusia yang ditetapkan pemerintah.
Kedua, perbedaan tujuan dan fungsi. Zakat memiliki dimensi spiritual, moral, dan sosial, serta hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima yang telah ditentukan syariat. Pajak, di sisi lain, digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan negara, termasuk pembangunan, gaji aparatur, dan lain-lain.
Ketiga, risiko mengaburkan garis sacral. Menyamakan zakat dengan pajak dapat mengaburkan garis sakral antara hukum Allah dan regulasi manusia, serta mengurangi nilai transendensi zakat sebagai ibadah.
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pemerintah. Seperti pembangunan infrastruktur, antara lain pembangunan jalan, jembatan, bandara, dan fasilitas umum lainnya. Untuk pendidikan, antara lain pembiayaan pendidikan dasar hingga tinggi, termasuk pembangunan sekolah dan pelatihan guru.
Kemudian, untuk kesehatan, antara lain pembiayaan layanan kesehatan, pembangunan rumah sakit, dan program kesehatan masyarakat. Pertahanan dan keamanan, antara lain untuk pembiayaan pertahanan negara dan keamanan masyarakat. Juga untuk subsidi dan bantuan social seperti untuk pembiayaan subsidi untuk masyarakat kurang mampu, seperti subsidi listrik, bahan bakar, dan bantuan sosial lainnya.
Berikut tujuan dari pajak yang mesti dipahami, yaitu meningkatkan pendapatan negara: pajak merupakan sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak mengatur perekonomian, seperti mengatur inflasi, mengendalikan konsumsi, dan meningkatkan investasi.
Selanjutnya, pajak digunakan untuk membiayai program-program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Juga, pajak dapat digunakan untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan kekayaan antara masyarakat.
Dengan demikian, pajak memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membiayai kegiatan pemerintah. Berikut undang-undang yang terkait dengan pajak. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengatur dan mengelola pajak di Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): Mengatur tentang definisi pajak, jenis pajak, tata cara perpajakan, dan hak serta kewajiban wajib pajak.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh): Mengatur tentang pajak penghasilan, termasuk definisi, objek pajak, tarif pajak, dan tata cara perpajakan.
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Mengatur tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, termasuk definisi, objek pajak, tarif pajak, dan tata cara perpajakan.

Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk menyisihkan sebagian harta kekayaannya untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan lainnya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan memiliki makna membersihkan harta dan jiwa.
Adapun tujuan zakat, antara lain bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir dan materialisme; zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang miskin; dan zakat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
Sedangkan peruntukannya, zakat dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima yang telah ditentukan oleh syariat Islam. 1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.2. Miskin, yaitu orang yang memiliki harta atau penghasilan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 3. Amil, yaitu orang yang bekerja untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat. 4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya. 5. Riqab, yaitu budak atau orang yang terbelenggu oleh utang atau kesulitan lainnya. 6. Gharimin, yaitu orang yang memiliki utang yang tidak dapat dibayarnya. 7. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah dan membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjuangannya. 8. Ibnus Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.
Zakat memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis, di antaranya Al-Qur’an: Surat Al-Baqarah ayat 177, serta Surat At-Taubah ayat 60. Dan, hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang kewajiban zakat dan menyalurkannya. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan memiliki tujuan yang mulia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, bahwa antara pajak dan zakat merupakan dua hal yang berbeda secara perspektif.***

Related Articles

Back to top button