Mulai 1 Maret 2026 ASN Pemkab Cirebon Tak Bisa Lagi Titip Absen
MULAI 1 Maret 2026, ASN Kabupaten Cirebon wajib melakukan absensi dalam radius maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor. Presensi di luar batas akan otomatis ditolak atau tercatat sebagai tidak hadir oleh aplikasi MPras.
Penggunaan aplikasi seperti Fake GPS atau Mock Location dianggap pelanggaran disiplin dan tindakan tidak berintegritas. ASN yang bertugas di luar kantor tetap bisa absen melalui menu izin, dengan persetujuan atasan langsung. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta ketentuan bagi PPPK.
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memperketat sistem presensi digital aparatur sipil negara (ASN). Mulai 1 Maret 2026, batas toleransi jarak absensi melalui aplikasi MPras dipangkas dari 500 meter menjadi maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor atau lokasi kerja.
Kebijakan ini diterbitkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon (BKPSDM) sebagai langkah memperkuat disiplin sekaligus memastikan validitas kehadiran pegawai berbasis GPS.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menjelaskan, penyesuaian radius dilakukan untuk mengantisipasi kendala teknis akurasi GPS pada perangkat seluler ASN.
“Mulai 1 Maret 2026, ASN wajib berada dalam radius maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor saat melakukan presensi masuk maupun pulang kerja,” ujar Meilan, Senin (23/2/2026).
Dalam ketentuan teknis terbaru, sistem akan secara otomatis menolak atau mencatat sebagai ketidakhadiran apabila presensi dilakukan di luar radius yang ditentukan. ASN juga diminta memastikan fitur GPS dalam mode High Accuracy sebelum membuka aplikasi MPras guna meminimalisasi kesalahan pembacaan lokasi.
Meski begitu, BKPSDM tetap memberi ruang fleksibilitas bagi ASN yang menjalankan tugas di luar kantor. Presensi dapat dilakukan melalui menu izin di aplikasi dan akan tercatat sebagai presensi mobile setelah mendapat persetujuan atasan langsung.
Bagi pegawai dengan mobilitas tinggi, termasuk yang kerap mendampingi pimpinan dalam kegiatan lapangan, tersedia mekanisme pengajuan perubahan titik koordinat absensi. Pengajuan harus disampaikan melalui surat resmi dari Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala BKPSDM.
BKPSDM juga menegaskan larangan keras penggunaan aplikasi tambahan seperti Fake GPS, Mock Location, atau aplikasi serupa yang bertujuan memanipulasi lokasi kehadiran.
Tim teknis BKPSDM berwenang melakukan evaluasi, pemantauan sistem, serta pemeriksaan log aplikasi baik secara berkala maupun insidentil.
“Setiap pelanggaran dipandang sebagai tindakan tidak berintegritas dan pelanggaran disiplin ASN,” tegas Meilan.
Sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan perjanjian kerja bagi PPPK dan PPPK paruh waktu.
Pengetatan radius presensi ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Cirebon ingin memastikan transformasi digital tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar membangun budaya kerja yang disiplin, transparan, dan akuntabel.
Dengan sistem yang semakin presisi, pemerintah daerah berharap kehadiran ASN tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap pelayanan publik yang lebih profesional.(Mail)





