CirebonRaya

Kawasan Bukit Plangon Mengkhawatirkan, Penggalian Tanah di Wilayah Konservasi Air Berpotensi Timbulkan Dampak Serius

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Kawasan Bukit Plangon di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan sabuk hijau, kini dinilai berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Aktivitas penggalian tanah di kawasan tersebut disebut telah menggerus fungsi ekologis Plangon dan memperbesar risiko banjir di wilayah pusat Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengungkap, lahan seluas sekitar 3,8 hektare di Plangon bagian bawah telah mengalami penggalian. Lahan itu diketahui dimiliki oleh pengembang perumahan Trusmi Land.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi lingkungan kawasan Plangon. Ia menyebut, penggalian tanah di wilayah konservasi air berpotensi menimbulkan dampak serius, khususnya meningkatnya debit air limpasan ke dataran rendah.

“Plangon ini seharusnya menjadi penahan air alami. Ketika tanahnya dikupas dan digali, daya serapnya hilang. Air langsung turun ke bawah dan itu yang memperparah banjir,” kata Anton saat sidak, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, banjir yang sempat melanda kawasan perkantoran Pemkab Cirebon dan sekitarnya tidak bisa dilepaskan dari kerusakan kawasan hulu. Ia meminta pengembang Trusmi Land tidak lepas tangan dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kalau ini terus dibiarkan, banjir bukan lagi insiden, tapi bisa menjadi bencana tahunan di Sumber,”ucapnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, HR. Cakra Suseno. Ia menilai penggalian di kaki Bukit Plangon telah merusak sistem alami pengendalian air yang selama ini melindungi wilayah bawah.

“Air dari atas bukit seharusnya tertahan. Tapi karena kawasan resapan rusak, air mengalir bebas ke dataran rendah. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Ia mendesak agar aktivitas galian tanah tersebut segera dihentikan sementara. DPRD, juga akan memanggil pihak Trusmi Land untuk meminta penjelasan terkait dasar dan tujuan penggalian lahan di kawasan tersebut.

“Kami akan konfrontasi langsung pengembangnya. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal keselamatan lingkungan dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Dadang, menyampaikan secara peruntukan tata ruang, lokasi lahan yang kini dimiliki Trusmi Land memang masuk dalam zona pengembangan perumahan.

“Dari sisi tata ruang, kawasan itu memang diperbolehkan untuk perumahan,” katanya.

Meski demikian, Dadang menegaskan bahwa aktivitas teknis seperti penggalian tanah bukan menjadi kewenangan bidang tata ruang. Pengawasan kegiatan tersebut berada pada ranah teknis dan perizinan sektor lain.

“Tata ruang hanya mengatur fungsi lahan. Soal galian, urugan, dan pekerjaan fisik, itu masuk wilayah pengawasan teknis,” katanya.

Namun ia mengingatkan, meskipun suatu kawasan diperbolehkan untuk perumahan, seluruh proses pembangunan tetap wajib memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan teknis agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kawasan sekitar.(Is)

 

Related Articles

Back to top button