Evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Cirebon Akan Kembalikan Tarif Pajak Sesuai 2023
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kota (Pemkot) mencetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Senin (12/1/2026).
Pemerintah daerah (Pemda) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui langkah-langkah strategis dan digitalisasi layanan, Pemkot Cirebon berupaya menciptakan iklim perpajakan yang transparan dan akuntabel. Warga Kota Cirebon kini diimbau untuk lebih proaktif dalam menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 demi keberlangsungan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemkot menyadari, partisipasi aktif wajib pajak memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan sosial di Kota Cirebon. Oleh karena itu, berbagai inovasi terus diluncurkan agar proses pembayaran pajak tidak lagi dianggap sebagai beban yang rumit, melainkan sebuah kontribusi nyata yang mudah dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dari mana saja dan kapan saja.
Pj Sekda Kota Cirebon, Sumanto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. la berharap SPPT yang telah didistribusikan dapat direspons dengan kepatuhan. Targetnya, jumlah SPPT yang tersebar harus berbanding lurus dengan tanda bukti bayar yang masuk ke kas daerah sebagai cermin ketaatan warga.
“Harapan kami, SPPT yang sudah dibagikan kepada masyarakat dapat kembali dalam jumlah yang sama dalam bentuk tanda bukti bayar PBB. Kami sangat berharap warga Kota Cirebon yang sudah menerima SPPT ini segera melaksanakan kewajibannya tepat waktu guna mendukung kelancaran agenda pembangunan kota,” katanya.
Ia pun memberikan kabar baik terkait adanya rencana pemberian insentif pajak. Pemkot Cirebon saat ini tengah melakukan kajian mendalam mengenai pemberlakuan diskon pajak bagi para penunggak. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari pimpinan daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menstimulus realisasi pendapatan yang sempat tertunda.
“Untuk tahun ini, kami sedang mengkaji rencana pengurangan pajak. Pak Wali menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, diharapkan tunggakan dari 2010 hingga 2025 bisa mendapatkan pengurangan. Kami sedang mencari payung hukum yang tepat agar kebijakan ini bisa segera terealisasi. Insya Allah akan ada juga diskon dengan besaran maksimal hingga 50 persen bagi wajib pajak,” tuturnya.
Selain kabar mengenai diskon, Sumanto juga mengungkapkan adanya evaluasi terhadap Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin krusial dalam evaluasi tersebut adalah mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pemerintah berencana untuk mengembalikan tarif pajak pada 2026 agar setara dengan kondisi pada 2023.
Sementara itu Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara mengungkapkan, proses cetak massal SPPT PBB-P2 tahun ini telah dimulai. Menurutnya, kesiapan sistem dan administrasi telah melalui proses panjang untuk memastikan tidak ada kendala teknis yang menghambat distribusi maupun proses pembayaran di lapangan.
“Kami laporkan bahwa proses cetak massal SPPT Insya Allah resmi dimulai hari ini. Ini merupakan hasil dari sebuah proses yang sangat panjang dan penuh ketelitian. Kami juga telah mengundang pihak-pihak terkait untuk berkoordinasi agar dinamika atau kendala yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali di masa sekarang,” tuturnya.
Berdasarkan data teknis dari BPKPD, total SPPT yang dicetak untuk 2026 ini mencapai 86.788 lembar dengan potensi nilai ketetapan sebesar Rp 52.246.295.040. Angka tersebut terbagi dalam beberapa kategori, dimana mayoritas merupakan wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp 2 juta sebanyak 82.608 SPPT dengan total nilai mencapai Rp 14.595.988.889.
Sementara itu, untuk kategori wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp 2 juta, tercatat sebanyak 4.167 SPPT dengan nilai total sebesar Rp 36.623.689.948.
“Dengan pemetaan data ini, pemerintah optimistis target pendapatan daerah dari sektor pajak dapat tercapai secara maksimal dengan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis bagi seluruh warga Kota Cirebon,” ucapnya.(Jak)





