Serah Terima Fasum dan Fasos Perumahan Masih Jadi Persoalan, Pemkab Cirebon Akan Beri Penghargaan kepada Pengembang Patuh Aturan
kacenews.id-CIREBON- Persoalan serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah (Pemda) masih menjadi pekerjaan rumah yang berulang di Kabupaten Cirebon.
Mulai dari perbedaan persepsi, ketidaksesuaian dengan rencana awal, hingga pengembang yang lepas tanggung jawab, menjadi kendala klasik yang terus terjadi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengemukakan persoalan ini menjadi salah satu fokus utama sejak dirinya menjabat.
“Sejak dilantik kami langsung membedah persoalan serah terima fasum dan fasos. Ini problematika yang selalu berulang dan sering bermasalah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama ini terdapat perbedaan pandangan antara pihak pengembang, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta dinas teknis terkait dalam proses penyerahan aset perumahan kepada pemerintah.
Sebagai langkah pembenahan, DPKPP mulai merumuskan sistem baru yang lebih sistematis, dimulai sejak tahap awal pengesahan site plan pembangunan perumahan.
“Kami ingin memastikan sejak awal sudah jelas mana yang sesuai dengan Perda RTRW dan mana yang layak dibangun. Karena itu, ekspos pengesahan site plan menjadi kunci,” tuturnya.
Dalam sistem tersebut, pemerintah daerah akan lebih aktif melakukan monitoring dan pengendalian sejak awal pembangunan. Pengawasan dilakukan bersama instansi teknis guna memastikan tidak ada perubahan pada alokasi lahan untuk jalan, ruang terbuka hijau (RTH), maupun fasilitas sosial lainnya.
“Developer jangan kaget jika kami melakukan monitoring. Ini bagian dari pengawasan agar pembangunan tetap sesuai site plan yang telah disahkan,” katanya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 109 perumahan di Kabupaten Cirebon telah menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah. Aset tersebut kemudian dicatat sebagai aset pemerintah dan menjadi tanggung jawab pemeliharaan.
Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah aset yang diserahkan tidak sesuai dengan perencanaan awal, yang pada akhirnya memicu persoalan baru.
“Ini yang ingin kami cegah. Jangan sampai aset yang diserahkan berbeda dari rencana,” katanya.
Selain itu, DPKPP juga tengah menyiapkan regulasi untuk menangani perumahan bermasalah, termasuk kondisi ketika pengembang sudah tidak lagi bertanggung jawab. Dalam situasi tertentu, pemerintah bahkan harus mengambil langkah diskresi demi melindungi masyarakat sebagai konsumen.
“Sering kali developer sudah tidak ada, sementara masyarakat yang harus berhadapan dengan pemerintah. Padahal mereka adalah warga yang harus kita lindungi,” katanya.
Menurutnya, sebagai bagian dari reformasi sistem, DPKPP juga berencana menerapkan mekanisme reward and punishment bagi para pengembang. Developer yang patuh terhadap aturan, mulai dari pembangunan hingga serah terima fasum dan fasos, akan diberikan penghargaan.
“Kami siapkan reward berupa sertifikat atau penghargaan bagi developer yang taat aturan,” ujarnya.
Ia menilai, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga nilai tambah bagi pengembang dalam memasarkan produk perumahan.
“Jika developer sudah memiliki semacam ‘bintang’ dari pemerintah daerah, kepercayaan masyarakat akan meningkat. Ini tentu berdampak positif bagi pemasaran mereka,”katanya.(Is)





