Membahayakan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup Dua Perlintasan Sebidang Ilegal
kacenews.id-CIREBON- Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon terus mengintensifkan program penutupan perlintasan sebidang sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
“KAI mencatat terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan dijaga oleh petugas, dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat, sedangkan 42 perlintasan lainnya masih belum dijaga,” kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.
Ia menyebutkan, sejak Januari hingga April 2026, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan terhadap dua perlintasan sebidang ilegal yang terdapat di sejumlah wilayah. Kegiatan ini terlaksana melalui sinergi dengan berbagai pihak, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan, serta aparat kewilayahan.
Penutupan perlintasan sebidang ilegal itu terdiri dari 1 titik di Kabupaten Cirebon, yaitu di Km 191+8/9 petak antara Kertasemaya – Arjawinangun, serta 1 titik lainnya di Kabupaten Subang, yaitu di Km 117+6/7 petak antara Pegadenbaru – Cikaum.
Menurutnya, langkah penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman serta melindungi masyarakat sekitar. Sepanjang 2026, tercatat sebanyak 22 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.
Ia mengungkapkan, sebelum pelaksanaan penutupan, KAI Daop 3 Cirebon terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat serta memberikan informasi terkait penggunaan jalur alternatif maupun perlintasan resmi terdekat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan bersama,” katanya.
Selain itu, para pengguna jalan juga diharapkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu serta tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal peringatan telah aktif.
“Demi keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk turut serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” tuturnya.(Cimot)





