PNS Pemkab Cirebon Harus Jadi Agen Perubahan Dalam Pembangunan Daerah
kacenews.id-CIREBON-Sebanyak 63 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon diambil sumpah dan janji sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Tidak hanya itu, para pegawai tersebut juga menerima SK pengangkatan menjadi PNS, yang diserahkan Bupati Cirebon, H Imron di Aula BKPSDM Kabupaten Cirebon, Jumat (17/4/2026).
Menurut Imron, 63 pegawai yang baru diambil sumpah dan janji PNS ini hasil dari formasi CPNS 2024 dan sekolah kedinasan.
“Ada 53 PNS formasi 2024, dan delapan dari IPDN serta dua dari STAN jadi totalnya 63 pegawai,” katanya.
Ia meminta kepada pegawai yang baru menerima SK PNS ini untuk menjadi agen perubahan dalam pembangunan daerah.
“Pegawai negeri sipil (PNS) harus menjadi agen perubahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bekerja harus profesional,”katanya.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, mengungkapkan, kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Cirebon sebenarnya masih belum terpenuhi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).
“Kebutuhan PNS, kalau dari Anjab ABK (Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja), ya masih ada kekurangan. Tapi kan kita ketahui semua dengan Undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) yang mewajibkan tahun depan belanja pegawai maksimal 30 persen,” katanya.
Ia menyebutkan, keterbatasan fiskal menjadi alasan utama pemerintah daerah tidak membuka rekrutmen ASN pada 2026.
“Jadi, untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak membuka ASN di 2026. Karena tadi, keterbatasan fiskal anggaran yang mewajibkan setiap daerah itu belanja pegawainya maksimal 30 persen” tuturnya.
Namun demikian, Ade menilai solusi tidak hanya bergantung pada penambahan pegawai, melainkan juga penataan beban kerja dan struktur organisasi.
“Kalau untuk beban kerja itu, kan, sudah dihitung. Jadi, perlu nanti untuk beban kerja sesuai dengan kelembagaan.Paling kalau mau, ya berarti ada penyederhanaan birokrasi, dihitung kembali Anjab ABK-nya,”katanya.(Junaedi)





