CirebonRaya

Gaungkan Semangat Efisiensi, ASN Pemkab Cirebon Diimbau Gunakan Sepeda atau Kendaraan Umum Saat Bekerja

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk dalam ketentuan work from home (WFH), saat bekerja dianjurkan menggunakan sepeda atau kendaraan umum.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, namun dengan pembatasan tertentu.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah menyampaikan imbauan kepada para ASN yang bekerja untuk menggunakan sepeda maupun transportasi umum guna mendukung efisiensi energi yang tengah digencarkan oleh pemerintah pusat sebagai dampak perang Iran dan Israel-Amerika.

Namun lanjutnya, kebijakan tersebut bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing ASN. Mengingat adanya perbedaan jarak tempat tinggal dan lokasi kerja.

“Ini lebih kepada imbauan untuk efisiensi, bukan kewajiban mutlak,”ujarnya.

Selain itu, kata Agung, untuk pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 80 persen ASN, sementara minimal 20 persen tetap bertugas di kantor.

“WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dengan komposisi maksimal 80 persen ASN bekerja dari rumah dan minimal 20 persen tetap di kantor,”katanya.

Menurutnya, tidak semua ASN dapat mengikuti skema WFH. Sementara untuk sejumlah pejabat struktural seperti eselon II dan eselon III, termasuk kepala bagian (kabag), kepala bidang (kabid), sekretaris dinas, camat, hingga sekretaris kecamatan, tetap wajib masuk kerja setiap hari.

Kemudian beberapa unit layanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum di Satpol PP, pemadam kebakaran, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, kesehatan hewan, serta pengelolaan pendapatan daerah.

“Unit pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak bisa menerapkan WFH,” katanya.

Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti SD, SMP, TK, dan PAUD tetap berlangsung seperti biasa. Namun, pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dimungkinkan mengikuti WFH sesuai proporsi yang ditentukan.

Hal serupa juga berlaku di rumah sakit. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di tempat, sementara pegawai manajemen dapat menyesuaikan dengan skema WFH.

Agung mengemukakan, kebijakan WFH tidak hanya bertujuan menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga untuk efisiensi anggaran operasional lainnya.

“Melalui WFH diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan dinas, konsumsi listrik, perjalanan dinas, lembur, hingga belanja alat tulis kantor,” tuturnya.(Junaedi)

 

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button