TGR Disdikbud Rp 8,6 Miliar Disorot, DPRD Kuningan Dorong Perkuat Sistem Kerja dan Pengawasan
kacenews.id-KUNINGAN-DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 yang mencatat adanya kewajiban pengembalian kerugian negara (TGR) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar sekitar Rp 8,6 miliar.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai temuan tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan DPRD dan pemerhati pendidikan terkait alur penggunaan anggaran tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman, mengaku prihatin terhadap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut, karena dinilai berdampak pada sektor pendidikan.
“Semoga saja uangnya tersebut tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada Kuningan tanggal 27 November 2024 lalu sehingga pesta demokrasinya tetap bersih. Maaf ya, ini bukan menuduh tapi karena hingga sekarang belum ada kejelasan klarifikasi dari pihak terkaitnya,” ujar Rana, Minggu (5/4/2026).
Ia menilai nilai temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI tergolong besar. Menurutnya, angka tersebut baru yang teridentifikasi sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Jika yang dana liarnya ketahuan, maka makin asyik,” katanya.
Rana juga berharap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran di sektor pendidikan.
“Nah itulah yang disebut tertawa dan menangis dengan masyarakat,” ucapnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem kerja dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, indikasi permasalahan dalam satu bagian bisa saja terjadi di bagian lain jika tidak segera dibenahi.
Rana mengaku telah menerima laporan dari anggota Fraksi PDIP di Komisi IV DPRD yang telah melakukan penelusuran ke sejumlah sekolah penerima manfaat anggaran.
“Saya ini ketua Pramuka dan sempat mengundang beberapa kepala sekolah penerima manfaat untuk menanyakan bagaimana prosesnya. Mereka terbuka sehingga sudah tahu. Bahkan saat penetapan APBD 2026 lalu, saya sempat menghentikan dulu untuk mengetahui kriteria penerima bantuan berdasarkan Dapodik tapi saat itu ditunda dulu, tidak disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, menyatakan, pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban yang harus diselesaikan.
Ia menegaskan, meskipun persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat, pihaknya tetap akan menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan tersebut sesuai ketentuan.
“Pengembalian kepada negara atau TGR tidak bisa dihindari sehingga meskipun kejadian persoalan tersebut bukan di jamannya memimpin karena baru beberapa bulan menjabat tapi akan tetap dibereskan,” katanya.(Ya)



