Mulai 28 Maret, Komdigi Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos
kacenews.id-JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan layanan digital.
Kebijakan ini diterapkan seiring diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menunda akses anak di ruang digital sesuai usia. Keputusan ini dibuat karena anak-anak menghadapi ancaman nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga risiko adiksi.
Tahap implementasi dimulai 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform media sosial, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, akan mulai dinonaktifkan.
Proses penonaktifan akan dilakukan bertahap sampai semua platform mematuhi aturan. Pemerintah menyadari kebijakan ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Anak-anak mungkin mengeluh, sementara orang tua harus menanggapi keluhan tersebut.
Namun, Meutya menekankan, langkah ini penting untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak. “Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutup Meutya.**





