CirebonRaya

Selama Ramadan ASN Kabupaten Cirebon Masuk Kerja Pukul 08.00 Pulang 15.00 WIB

kacenews.id-CIREBON-Kabupaten Cirebon menegaskan pelayanan publik tidak boleh menurun meski jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah dipangkas menjadi 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Selama Ramadan, aktivitas perkantoran dimulai pukul 08.00 WIB untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, mengatakan pengurangan jam kerja hanya mengatur durasi waktu, bukan target kinerja.

“Jam kerja ASN selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar jam istirahat. Ketentuan ini sudah sesuai regulasi. Tetapi produktivitas dan kualitas pelayanan tetap harus dijaga,” ujarnya.

Ia menegaskan, disiplin dan pengawasan internal di setiap perangkat daerah perlu diperkuat agar tidak terjadi penurunan kinerja, keterlambatan pelayanan, maupun penumpukan pekerjaan.

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jadwal berlaku Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat hingga pukul 15.30 WIB. Sementara unit kerja dengan enam hari kerja masuk pukul 08.00–14.00 WIB termasuk Sabtu, dengan penyesuaian pada hari Jumat.

Pemkab Cirebon berharap penyesuaian jam kerja ini tetap menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan tanggung jawab pelayanan publik.

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Justru di bulan Ramadan, semangat melayani harus semakin ditingkatkan,” kata Agung.

Pemerintah daerah optimistis ASN tetap bekerja profesional dan menjaga kedisiplinan sehingga roda pemerintahan berjalan efektif selama Ramadan.(Mail)

Related Articles

Back to top button