CirebonRaya

DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Pemkab Ambil Alih Aset Menara dan Masjid Agung

kacenews.id-CIREBON-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, menyatakan sepakat jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengambil alih aset Menara dan Masjid Agung Sumber.

Menurutnya, menara dan masjid tersebut merupakan simbol keagamaan yang berada di lingkungan pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon, sehingga sudah semestinya dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

Hasan menilai, selama ini Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Sumber berada dalam posisi sulit akibat tingginya biaya operasional. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kuat perlunya pengambilalihan aset oleh Pemkab Cirebon.

“Kita memahami ketidakberdayaan DKM yang harus menanggung biaya operasional sangat besar. Karena itu, bagaimanapun Pemkab Cirebon harus mengambil alih aset menara dan Masjid Agung Sumber,” ujar Hasan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pengambilalihan tetap harus dikaji secara matang. Pasalnya, bertambahnya aset daerah otomatis akan menambah beban anggaran pemeliharaan. Namun, mengingat fungsi strategis dan simbolis masjid serta menara tersebut, Pemkab dinilai tidak memiliki banyak pilihan.

“Kalau memiliki anggaran yang besar, Masjid Agung Sumber ini seharusnya direvitalisasi. Dampaknya sangat positif untuk mempercantik ikon Kota Sumber sebagai pusat pemerintahan,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Aan Setiawan. Ia mendukung agar Pemkab, segera mengambil alih aset menara dan Masjid Agung Sumber karena kondisi bangunan yang dinilai semakin memprihatinkan.

“Kondisi masjid terlihat kumuh karena keterbatasan anggaran. Kalau sudah menjadi aset Pemda, tentu perawatannya akan lebih serius. Bahkan, jika anggaran memungkinkan, masjid ini sudah layak direvitalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana, mengaku belum mengetahui secara pasti tahapan dan kepastian penyerahan aset tersebut. Namun, ia membenarkan telah melihat adanya surat usulan dari pihak DKM Masjid Agung Sumber.

“Saya belum tahu pasti prosesnya, tetapi memang sempat melihat surat usulan dari DKM terkait rencana penyerahan aset Menara dan Masjid Agung Sumber kepada Pemkab Cirebon,” kata Yuyun.

Yuyun menjelaskan, apabila usulan tersebut disetujui, Pemkab Cirebon masih harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, terutama terkait pembiayaan operasional masjid dan menara. Hal ini sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan.

“Kami belum bisa memastikan apakah Pemkab mampu menanggung biaya operasionalnya. Saat ini, sedang ada kebijakan efisiensi anggaran,” ucapnya.

Terkait nilai aset, Yuyun mengaku belum menerima data valid. Ia belum dapat memastikan klaim Ketua DKM Masjid Agung Sumber yang menyebutkan nilai aset mencapai sekitar Rp17 miliar.

“Nilai asetnya belum kami terima secara valid. Nanti akan kami cek ulang seluruh data agar prosesnya jelas dan transparan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kemegahan Masjid Agung Sumber dan menaranya yang berdiri di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon menyimpan berbagai persoalan pengelolaan. Tingginya biaya operasional dinilai tidak sebanding dengan kemampuan DKM.

Ketua DKM Masjid Agung Sumber, Mustofa Jajuli, mengungkapkan, biaya operasional masjid dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp 400 juta. Angka tersebut belum termasuk biaya operasional menara setinggi 13 lantai yang hingga kini belum dapat dihitung secara pasti.

Karena itu, pihak DKM telah mengajukan surat permohonan serah terima aset menara dan Masjid Agung Sumber kepada Pemkab Cirebon. Total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar.

Langkah ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pengelolaan serta perawatan menara dan Masjid Agung Sumber agar tetap terpelihara sebagai ikon keagamaan dan pusat aktivitas masyarakat Kabupaten Cirebon.(Mail)

Related Articles

Back to top button