CirebonRaya

Pemkab Cirebon Targetkan 1.100 Rutilahu Jadi Layak Huni pada 2026

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan sekitar 1.100 rumah tidak layak huni (rutilahu) diperbaiki menjadi layak huni pada 2026.

Target tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya.Deni menyatakan optimistis target tersebut dapat tercapai seiring rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang akan meningkatkan alokasi anggaran perbaikan rutilahu secara nasional pada 2026.

“Kami optimistis target sekitar 1.100 rutilahu bisa direalisasikan,” kata Deni Nurcahya, didampingi Subkoordinator Penata Kelola Bangunan dan Permukiman Ahli Muda DPKPP, Subekti.

Saat ini, Pemkab Cirebon telah mengusulkan bantuan perbaikan rutilahu ke Kementerian PKP sebanyak 4.677 unit rumah.

Sementara itu, data rutilahu yang masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Perumahan Kawasan Permukiman (Siperkim) DPKPP mencapai sekitar 15 ribu unit dari desa-desa se-Kabupaten Cirebon.
“Usulan ke Kementerian PKP sudah melalui proses penyaringan. Penerima manfaat harus masuk dalam DTSEN desil 1–4, sehingga kami padankan dengan data Dinas Sosial. Dari proses itu muncul usulan 4.677 rutilahu,” ujarnya.

Selain mengandalkan anggaran pusat, DPKPP juga mengusulkan bantuan ke Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat sebanyak sekitar 200 unit rumah.

Pemkab Cirebon juga mengalokasikan anggaran dari APBD Kabupaten Cirebon untuk perbaikan 446 unit rutilahu pada 2026.
Sementara itu, realisasi perbaikan rutilahu pada 2025 tercatat sebanyak 437 unit rumah. Jumlah tersebut berasal dari tiga sumber anggaran, yakni APBD Kabupaten Cirebon sebanyak 372 unit, APBD Provinsi Jawa Barat 25 unit, dan APBN 40 unit.

Deni menjelaskan, bantuan rutilahu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat difokuskan pada desa-desa yang masuk kategori kawasan kumuh.

Di Kabupaten Cirebon terdapat lima desa kumuh, yakni Desa Dawuan (Kecamatan Tengahtani), Desa Warugede (Kecamatan Depok), Desa Tawangsari (Kecamatan Losari), Desa Sindangjawa (Kecamatan Dukupuntang), dan Desa Sitiwinangun (Kecamatan Jamblang). Adapun penerima manfaat program rutilahu harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain masuk dalam DTSEN desil 1–4, tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta memiliki kondisi rumah tidak layak dari aspek struktur bangunan, sirkulasi udara, dan sanitasi.

Prioritas juga diberikan kepada lansia tunggal, kepala keluarga perempuan, lansia terlantar, penyandang disabilitas, penderita TBC, serta rumah tangga backlog perumahan.
(Junaedi)

Related Articles

Back to top button