Lokasi Pidana Kerja Sosial
Oleh: Setia Budi Hartono
Kabag Hukum Pemkab Cirebon
Pidana kerja sosial merupakan paradigma baru pemidanaan yang awal mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fokus utama pidana kerja sosisal terletak pada upaya pembinaan, keadilan restoratif serta mengurangi ketergantungan pada penjara sebagai instrumen penanggulangan kejahatan sebagai fenomena sosial. Pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun, serta dengan memperhatikan persyaratan normatif dan pertimbangan hakim terhadap fakta persidangan.
Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Negeri Pulang Pisau mengawali vonis pidana kerja sosial pada waktu yang sama yaitu Selasa 20 Januari 2026. Vonis perdana dapat menjadi rujukan putusan penting (landmark decision) bagi pengadilan selanjutnya. Pengadilan Negeri Kudus dalam register perkara Nomor 158/Pid.B/2025/PN Kds mengadili terdakwa S, pekerjaan Anggota DPRD Kabupaten Kudus dalam perkara perkara judi. Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam register perkara Nomor 78/Pid.B/2025/PN Pps mengadili terdakwa DH, pekerjaan swasta dalam perkara penganiayaan.
Kedua perkara tidak linear antara tuntutan pidana dan putusan. Penuntut Umum Kejari Kudus menuntut terdakwa S dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Sedangkan Penuntut Umum Kejari Pulang Pisau menuntut terdakwa DH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Mencermati amar putusan perkara, ternyata pidana kerja sosial merupakan pengganti pidana penjara. Amar putusan terdakwa S, menghukum pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan menetapkan pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 (enam puluh) jam yang dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) jam/hari dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
Sisi lain, amar putusan terdakwa DH, menghukum pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan menetapkan pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) jam per hari dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari per bulan.
Hal penting dari kedua putusan tersebut tentang lokasi pidana kerja sosial. Pengadilan Negeri Kudus menentukan lokasi pidana kerja sosial di Balai Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Sedangkan Pengadilan Negeri Pulang Pisau menetapkan lokasi pidana kerja sosial di Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau.
Merujuk penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP, lokasi pidana kerja sosial ditentukan secara limitatif yaitu di rumah sakit, sekolah, panti asuhan, panti lansia, lembaga sosial lainnya. Lokasi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Kudus yaitu di Balai Desa, diluar lokasi yang ditentukan dalam penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP. Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah sesuai dengan maksud penjelasan norma penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP, yaitu lokasi pidana kerja sosial di Dinas Sosial. Dinas Sosial merupakan organ pemerintan daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial termasuk menjangkau panti asuhan dan pantia lansia.
Hal esensial dalam pidana kerja sosial adalah kontribusi pemerintan daerah dalam implementasi eksekusi putusan pidana kerja sosial. Peran pemerintan daerah dimaksud sebagai penyedia lokasi pidana kerja sosial sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas daerah. Penentuan lokasi bersifat fleksibel dan hakim masih berwenang menentukan lokasi pidana kerja sosial. Namun setidaknya lokasi yang telah ditetapkan pemerintan daerah menjadi informasi awal penyediaan tempat pidana kerja sosial.
Persoalan anggaran semestinya tidak menjadi polemik, karena tidak ada kewajiban untuk melayani logistik untuk terpidana kerja sosial. Transportasi datang dan pulang menuju lokasi menjadi beban derita terpidana. Memang seharusnya demikian sebagai efek punitif dari derita pemidanaan. Terpidana selama menjalani pidana kerja sosial tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan alias silahkan boleh pulang. Hal tersebut linear secara normatif dalam penjelasan Pasal 85 ayat (3) KUHP yang menyatakan pidana kerja sosial tidak dibayar karena sifatnya sebagai pidana.
Bagaimana jika terpidana tidak melaksanakan pidana kerja sosial atau hanya melaksanakan sebagian ?. Putusan perkara terdakwa DW, hakim mengantisipasi dengan perintah mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, apabila tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial sebagaimana yang telah ditetapkan. Sedangkan putusan perkara terdakwa S, hakim mengantisipasi dengan perintah menjalani seluruh pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut apabila tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial sebagaimana yang telah ditetapkan.
Putusan Pengadilan Negeri Kudus lebih tegas mengantisipasi apabila terpidana tidak melaksanakan pidana kerja sosial maka diperintahkan kepada terpidana menjalani pidana penjara. Sementara putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau lebih lunak, hanya sebatas kewajiban mengulangi pidana kerja sosial apabila tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial.
Ketika lokasi pidana kerja sosial telah ditentukan tempatnya seperti model di Kudus yaitu di Balai Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, selanjutnya perangkat Pemda dan Kepala Desa mempersiapkan sarana dan kegiatan yang harus dilakukan terpidana termasuk pengawasannya. Perihal kegiatan apa yang dilakukan terpidana tentunya dikordinasikan dengan jaksa selaku pengawas sekaligus eksekutor pidana kerja sosial serta Bapas selaku Pembimbing Kemasyarakatan.
Pelaksanaan pidana kerja sosial bersifat humanis dan non komersial. Setiap bentuk kerja sosial yang dijalani terpidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, baik langsung maupun tidak langsung. Perlu dicermati potensi apa yang dapat dikontribusikan terpidana. Apabila terpidana S, Anggota DPRD Kudus, maka dapat berperan partisipasi urusan desa seperti menerima konsultasi terhadap persoalan masyarakat di Balai Desa, turut serta melaksanakan pekan kebersihan desa, membantu menanggulangi banjir, serta kegiatan sosial kemasyarakatan lain yang menjadi program desa dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Lantas bagaimana apabila lokasi pidana kerja sosial tempatnya ditentukan secara umum yaitu di suatu dinas seperti di Pulang Pisau tempatnya di Dinas Sosial. Merujuk penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP selanjutnya Dinas Sosial dapat menyalurkan terpidana ke panti asuhan atau panti lansia untuk melaksanakan pidana kerja sosial. Fase ini memungkinkan peran swasta sebagai pengelola panti untuk kontribusi mensukseskan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Melakukan bentuk pekerjaan apa dilokasi panti, tentu lihat potensi diri terpidana. Oleh karenanya memperoleh data terpidana menjadi hal utama guna menyesuaikan kegiatan kerja sosial. Aneka bentuk konkrit kerja seperti membersihkan area panti, berinteraksi dan membimbing penghuni panti, mengecat gerbang panti, bantu menyiapkan keperluan konsumsi panti, menjadi bagian sosialisasi dan penggalangan dana untuk keperluan panti merupakan bentuk alternatif pekerjaan yang ditentukan.
Segi regulasi menjadi esensial bagi Pemda untuk mengatur standar operasional prosedur pengawasan pidana kerja sosial. Pengawasan bersama dengan jaksa menjadi area kolaborasi. Selain itu dinas yang menjadi obyek tempat perlu berbenah untuk mempersiapkan regulasi prosedural jika dikemudian hari pengadilan menentukan dalam amar putusan, lokasi pidana kerja sosial di Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP. Bahkan Desa pun perlu mempersiapkan diri jika Balai Desa sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebagaimana terjadi di Kudus, Balai Desa sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Terpenting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial adalah akuntabilitas. Mata publik memantau para aktor melaksanakan peran sebagai pelaksana pidana kerja sosial. Cara baru negara memberikan terapi pidana kerja sosial tidak ditujukan sebagai cara lemah dalam menanggulangi kejahatan. Namun membuka cakrawala berpikir, setiap kejahatan meskipun dengan ancaman pidana ringan negara hadir untuk memberikan terapi kepada pelaku kejahatan meskipun bukan dalam bentuk pemenjaraan.***





