Ekonomi & Bisnis

Tok, UMK Kota Cirebon 2026 Naik 6,708 Persen Jadi Rp 2,8 Juta

kacenews.id-CIREBON-Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026 resmi ditetapkan naik sebesar 6,708 persen atau Rp 180.960,74 menjadi Rp 2.878.646. Sebelumnya, UMK Kota Cirebon tahun 2025 berada di angka Rp2.697.685,47.

Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Senin (22/12/2025). Penetapan dilakukan melalui mekanisme voting setelah musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, mengatakan proses penentuan UMK berlangsung cukup panjang hingga akhirnya diputuskan melalui pemungutan suara. Dari 19 anggota Dewan Pengupahan Kota yang hadir lengkap, sebanyak 15 orang memberikan suara, satu orang abstain, dan empat orang tidak memasukkan suara.

“Dalam voting tersebut, 13 suara memilih alpha 0,9, satu suara memilih alpha 0,5, dan satu suara abstain. Sesuai tata tertib, keputusan diambil berdasarkan 50 persen plus satu,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, hasil keputusan Dewan Pengupahan Kota akan segera dilaporkan secara tertulis kepada Wali Kota Cirebon untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Hari ini juga kami laporkan kepada Pak Wali Kota untuk diteruskan ke provinsi,” katanya.
Menurut Agus, pembahasan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota membahas besaran indeks alpha yang telah dirumuskan dalam PP tersebut. “Alpha itu sudah ada rumusnya di PP 49. APINDO mengusulkan alpha 0,5, sementara mayoritas anggota memilih alpha 0,9,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Cirebon, Tuti Hartati, menyatakan pihaknya mempertimbangkan kondisi perekonomian dan keberlangsungan usaha di Kota Cirebon.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi masih belum stabil dan banyak pelaku usaha yang belum beroperasi secara optimal. “Kami melihat kondisi perusahaan saat ini masih berat. Di Kota Cirebon, sektor usaha didominasi jasa dan ritel, sementara perusahaan besar hanya dua, yakni Japfa dan Arida,” ujarnya.

Tuti menambahkan, APINDO tidak menandatangani berita acara penetapan UMK karena keputusan diambil melalui voting. Pihaknya khawatir kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat berdampak pada keberlangsungan usaha.
“Kami tidak setuju dengan mekanisme voting meskipun diatur dalam tata tertib, karena dikhawatirkan berdampak pada kolapsnya perusahaan,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris DPC KSPSI Kota Cirebon, Andi Muhammad Rasul, menilai UMK Kota Cirebon masih belum mencerminkan kebutuhan hidup layak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan hidup layak di Jawa Barat berada di kisaran Rp 4,1 juta. “Artinya UMK Kota Cirebon masih jauh karena masih di bawah Rp3 juta,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha di Kota Cirebon dapat mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan mulai Januari 2026.(Jak)

Related Articles

Back to top button