Sengketa Tukar Guling Tanah di Desa Parung Buntu, BPN Kuningan Mengukur Ulang
kacenews.id-KUNINGAN-Sengketa tukar guling tanah di Desa Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, yang berlangsung sejak 2006 kembali mencuat dan belum menemukan penyelesaian, meski sempat dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Permasalahan yang telah berjalan hampir dua dekade itu kini mendapat perhatian Camat Darma, Denny Rosmayadi. Ia memilih turun langsung untuk menelusuri akar persoalan yang hingga kini belum tuntas.
Langkah tersebut dilakukan dengan mendatangi Kantor Desa Parung guna mengumpulkan data dan dokumen pendukung, mulai dari perjanjian awal, peta wilayah yang dibuat pada 2016, hingga riwayat mediasi yang sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.
Berdasarkan keterangan aparat desa, sengketa berawal dari kebijakan tukar guling tanah pada 15 Desember 2006 oleh Kepala Desa saat itu, Syaripudin. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan sosial dan pendidikan masyarakat, serta telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat.
Dalam kesepakatan itu, tanah milik H. Suhanda seluas 515 meter persegi di Blok Suka Mulya ditukar dengan tanah milik desa berupa area pemakaman seluas 392 meter persegi di Blok Hadirudin.
Persoalan muncul ketika pihak keluarga H. Suhanda berupaya mensertifikatkan tanah pengganti melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena BPN menyatakan lahan tersebut dalam status sengketa, menyusul klaim dari keluarga Abdul Holik yang merasa sebagian tanahnya hilang.
“Nanti saya akan mengunjungi langsung kediaman keluarga H. Suhanda dan ahli warisnya untuk mendengar secara objektif apa yang menjadi kendala atau keraguan pihak keluarga sehingga menolak hasil resmi penghitungan tanah oleh BPN yang diinisi oleh kepala desa,” ujar Denny, Kamis (16/4/2026).
Ia juga menyatakan akan menemui pihak-pihak terkait lainnya serta meninjau langsung lokasi tanah yang disengketakan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Sementara itu, Kepala Desa Parung, Osa Maliki, mengatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian meski persoalan tersebut terjadi sebelum masa jabatannya. Musyawarah telah digelar pada 27 Oktober 2025 dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk perwakilan keluarga Abdul Holik dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dari pertemuan tersebut disepakati pengukuran ulang oleh BPN yang dilakukan pada 1 November 2025. Hasil pengukuran menunjukkan adanya perbedaan antara data administrasi dan kondisi fisik di lapangan, termasuk luas tanah milik H. Idun yang ternyata lebih besar dari catatan sebelumnya.
Solusi teknis sempat dirumuskan, yakni penyesuaian letak tanah antarpihak agar tidak ada yang dirugikan. Namun kesepakatan itu batal difinalisasi karena sejumlah pihak menolak menandatangani berita acara hasil pengukuran.
“Padahal saat musyawarah di awal semua sudah sepakat. Tapi ketika hendak penandatanganan berita acara hasil penghitungan resmi BPN, mereka justru menolak,” tuturnya.
Di sisi lain, pihak keluarga H. Suhanda menyatakan keberatan atas hasil tukar guling tersebut. Menantu H. Suhanda, Yudi Surachman, menilai keluarganya dirugikan karena tanah pengganti belum memiliki kepastian hukum.
“Jika tanah pengganti tetap bermasalah dan tidak bisa disertifikatkan, maka lebih baik perjanjian lama dibatalkan saja. Kembalikan tanah keluarga yang sekarang dipakai gedung TK. Kami pun siap apabila harus menempuh jalur hukum,” ucapnya.(Ya)



