Terungkap, Situs Batu Semar Pejambon Berasal dari Masa Pra-Islam
kacenews.id-CIREBON-Para pegiat budaya di Kabupaten Cirebon menyoroti Situs Batu Semar yang terletak di wilayah Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber.
Pasalnya, hingga saat ini belum ditemukan sumber atau catatan tertulis yang resmi mengenai asal-usul Situs Batu Semar tersebut.
Penggiat budaya Cirebon, Raden Chaidir Susilaningrat mengatakan Batu Semar diyakini sebagai peninggalan leluhur yang sudah ada jauh sebelum masuknya agama Islam ke tanah Jawa.
Menurutnya, situs serupa juga ditemukan di daerah Desa Sarwadadi, di mana terdapat tumpukan batu serupa yang dipercaya memiliki fungsi sebagai tempat pemujaan pada masa lampau.
“Secara logika, ini masuk sebagai tempat pemujaan masa lalu karena diprediksi berasal dari masa sebelum Islam masuk,”katanya.
Chaidir mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon untuk segera mengambil langkah konkret. Karena lokasi Situs Batu Semar berada di atas lahan milik Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.
“Sudah seharusnya Disbudpar melakukan inventarisir secara keseluruhan peninggalan masa lalu yang memiliki nilai sejarah, salah satunya Situs Batu Semar,” katanya.
Chadir juga merekomendasikan Disbudpar untuk melibatkan institusi lebih tinggi guna mendorong keterlibatan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di tingkat provinsi.
“Kajian tim ahli sangat penting karena memiliki kapasitas teori dan metode penelitian komprehensif untuk mengungkap fakta sejarah di balik Batu Semar,”katanya.
Sementara itu, Subkor Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Curebon, Iman Hermanto menegaskan bahwa setiap upaya pemugaran, pembongkaran, maupun pemindahan objek yang diduga cagar budaya harus melalui prosedur perizinan yang ketat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Iman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 UU No. 11 Tahun 2010, setiap tindakan pemugaran harus mempertahankan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan gaya arsitektur aslinya.
“Pastinya kalau mau ada pemindahan ataupun hal lainnya harus mendapatkan surat rekomendasi resmi sebelum melakukan tindakan fisik pada objek,” katanya.
Ia menjelaskan hingga saat ini, Disbudpar Kabupaten Cirebon telah menginventarisasi sebanyak 591 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Menurutnya, angka ini merupakan hasil kerja tim yang telah bersurat ke 40 kecamatan serta lembaga swasta di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon sepanjang tahun 2023. “Jumlah ini masih dinamis, bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil kajian dari tim pendaftaran dan tim ahli,” ujarnya.(Junaedi)
