Bos BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 17,3 Miliar
Mereka: Direktur Utama DG, Direktur Operasional AS dan ZM Kabag Kredit
kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DG (58 tahun) selaku Direktur Utama, AS (59 tahun) selaku Direktur Operasional, dan ZM (54 tahun) selaku Kepala Bagian Kredit. Sebelumnya, ketiganya sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, mengatakan para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyimpangan terjadi dalam pemberian kredit periode 2017 hingga 2024, baik untuk kredit konsumtif maupun modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon,” ujarnya.
Ia menjelaskan, praktik penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebesar Rp17.358.703.318.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon,” katanya.
Roy menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut seiring pengembangan penyidikan. “Selalu ada kemungkinan tersangka lain,” tegasnya.
Kasus ini mencuat sejak proses penyelidikan pada 2024. Kejaksaan sempat melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon pada Juni 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Pada 2025, penggeledahan kembali dilakukan di kantor BPR di Jalan Talang. Langkah tersebut diambil karena pihak bank dinilai tidak kooperatif dalam memberikan data dan melengkapi barang bukti yang dibutuhkan penyidik.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga memanggil Ketua Dewan Pengawas BPR Bank Cirebon, Agus Mulyadi, untuk dimintai keterangan terkait fungsi pengawasan terhadap kinerja bank.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik kredit dilakukan dengan pola berulang, di mana satu nasabah dapat mengajukan pinjaman lebih dari satu kali sebelum pinjaman sebelumnya lunas. Akumulasi pinjaman tersebut bahkan mencapai lebih dari Rp1 miliar per nasabah.
Kasus ini bermula dari proses penagihan kredit bermasalah yang dibantu Kejari Kota Cirebon pada 2023 hingga 2024. Sejumlah nasabah tercatat mengalami kendala dalam pengembalian pinjaman, meski sebagian telah melakukan pelunasan.
Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, di antaranya perjanjian kredit, kontrak, serta dokumen pendukung lainnya yang sebelumnya tidak diserahkan pihak bank.(Cimot)





