Pasar Kadipaten Lesu, Ratusan Kios Terbengkalai, Disperdagin Majalengka: Pemilik Tetap Wajib Bayar Retribusi
Ratusan Kios Pasar Kadipaten Tidak Aktif
Dari 1.449 kios, 471 tidak beroperasi; 451 masih layak pakai, 20 rusak. Kondisi serupa terjadi di pasar tradisional lain di Majalengka. Pemilik Kios Tetap Wajib Bayar Retribusi
Pemerintah daerah menekankan pentingnya kewajiban ini untuk pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Target PAD 2026 Tetap Digenjot Pasar Kadipaten menargetkan Rp818,1 juta; realisasi triwulan I sudah Rp 176,8 juta. Ancaman Pengambilalihan Kios. Jika kios tetap tidak beroperasi tanpa alasan jelas, Pemkab Majalengka siap mengambil alih.
kacenews.id-MAJALENGKA-Ratusan kios di hampir seluruh pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Majalengka dilaporkan kosong dan tidak difungsikan. Kondisi ini belum diketahui secara pasti penyebabnya, apakah akibat lesunya ekonomi, menurunnya minat belanja masyarakat di pasar tradisional, atau faktor lain.
Di tengah kondisi tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka mendesak para pemilik kios yang tidak aktif untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran retribusi guna mendukung pencapaian pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Pasar Disperdagin Majalengka, Taufikurrohman, mengatakan, jumlah kios di Pasar Kadipaten tercatat sebanyak 1.449 unit. Dari jumlah itu, 978 kios aktif, sementara 471 lainnya tidak aktif.
“Dari kios yang tidak aktif, sebanyak 451 unit masih layak pakai, sedangkan 20 unit lainnya dalam kondisi rusak,” ujarnya.
Tak hanya di Pasar Kadipaten, kondisi serupa juga ditemukan di pasar tradisional lain yang dikelola Pemkab Majalengka.
Menurut Taufikurrohman, pihaknya terus melakukan penataan dan pembinaan guna mengoptimalkan pengelolaan pasar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Ia mengimbau pemilik kios yang tidak aktif segera melunasi kewajiban retribusi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan pasar dan mendukung peningkatan PAD.
Pada 2025, realisasi pendapatan Pasar Kadipaten mencapai Rp765.682.000 dari target Rp850.975.000 atau sebesar 89,98 persen. Sementara pada 2026, target PAD ditetapkan Rp818.100.000, dengan realisasi hingga triwulan I sebesar Rp176.786.000.
Taufikurrohman berharap, penataan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pedagang untuk kembali mengaktifkan kiosnya. Ia juga meminta pedagang menjaga kebersihan dan ketertiban area pasar serta tetap memenuhi kewajiban retribusi.
Ia menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan kios tetap tidak beroperasi tanpa alasan jelas, pemerintah daerah akan mengambil alih.
Sementara itu, kondisi pasar tradisional seperti Pasar Kadipaten dilaporkan semrawut dan kumuh. Selain itu, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) pasar disebut telah habis sejak beberapa tahun lalu.
Di sisi lain, sejumlah pedagang yang berjualan di luar area kios mengeluhkan adanya permintaan dari petugas untuk pindah karena menempati area parkir.
“Ancaman seperti ini hampir setiap tahun kami terima. Kami memang menempati area parkir, tapi setiap hari tetap membayar parkir, kebersihan, dan keamanan meski dagangan sepi,” kata Burhan, pedagang sayur.
Pedagang berharap tetap diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut, mengingat kondisi pasar belum dibenahi dan area parkir dinilai masih mencukupi. Pedagang lain menyebut penempatan kios di luar area utama telah mendapatkan izin, meski tidak secara tertulis.(Tat)





