Diperiksa KPK, Istri Ono Minta Barang Sitaan Dikembalikan
kacenews.id-CIREBON-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan
penggeledahan di rumah pribadi milik Ono Surono (OS) Ketua DPD PDIP
Jabar yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, Kamis (2/4/2026).
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadinya di Perumahan Graha
Sudirman Blok A4 Nomor 5, RT 03 RW 07, Kelurahan Lemahmekar,
Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di
rumah Ono Surono di Bandung. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan
kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bekasi, yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
(ADK).
KPK pun pernah memanggil Ono Surono ke Gedung Merah Putih KPK, pada
Kamis (15/1/2026) lalu guna diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan
tersebut, Ono mengaku ditanya terkait dugaan aliran uang suap dalam
kasus yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.
Bahkan KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade
Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang (HMK), sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon
proyek.
Berdasarkan pantauan, petugas KPK tiba perumahan itu sekitar pukul
08.30 WIB menggunakan lima kendaraan jenis Innova. Petugas KPK
didampingi sejumlah petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya langsung
masuk ke rumah OS melalui pintu garasi mobil.
Di rumah berlantai tiga
dengan dominan warna merah bata itu hanya ditunggu oleh seorang
asisten rumah tangga. Ada beberapa pekerja bangunan yang sedang
melakukan perbaikan rumah.
Sedangkan Ono dan keluarganya, tidak berada di rumah tersebut
dikabarkan berada di Bandung. Penggeledahan berakhir sekitar pukul
11.30 WIB. Petugas keluar dari dalam rumah OS dengan membawa kardus
dan koper. Petugas pun langsung bergegas meninggalkan lokasi tanpa
memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara itu, Ketua RT 03, Sahid, menjelaskan, kedatangan petugas KPK
dan kepolisian juga didampingi dengan aparat kelurahan setempat. Sahid
mengaku kaget dengan adanya penggeledahan tersebut. Pasalnya tidak
ada kabar sebelumnya.
Menurut dia, petugas KPK hanya membawa berkas-berkas yang ada di rumah
Ono. Sedangkan barang lainnya, seperti uang atau laptop dan perangkat
elektronik lainnya, tidak ada. “Pak Ono dan keluarganya jarang
menempati rumah tersebut. Termasuk sekarang ini, dikabarkan berada di
Bandung, sepengetahuan saya, Pak Ono dan keluarganya hanya pulang ke
rumah itu saat libur saja, ” ujar Sahid usai KPK melakukan
penggeledahan.
Sementara itu, Istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang yang disita penyidik dalam penggeledahan di rumah sang suami di Kota Bandung dan Indramayu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing, usai pemeriksaan kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (7/4/2026). Setyowati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
Ia tiba di KPK sekira pukul 09.56 WIB dan meninggalkan kantor lembaga antirasuah pada pukul 15.31 WIB. “Tadi kita juga sudah mempertanyakan penyidik apakah barang tersebut bisa diambil, penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang kita ambil,” ujar Parlindungan kepada wartawan, Selasa, (7/4/2026).
Meski demikian, ia enggan merinci jumlah maupun jenis barang yang disita dengan alasan telah masuk dalam materi penyidikan. “Itu sudah masuk materi ya, ya secara ini ada beberapa barang,” tutur Parlindungan.
Sebagaimana diketahui, dalam penggeledahan di rumah Ono Surono penyidik menyita uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE). Parlindungan mengakui pemeriksaan hari ini berkaitan dengan penyitaan sejumlah barang milik kliennya yang dilakukan penyidik sekitar sepekan lalu. “Kita dipanggil diminta keterangan oleh karena seminggu yang lalu penyidik melakukan sita terhadap beberapa barang yang dimiliki klien kami,” tutur Parlindungan.
Menurut Parlindungan, kliennya dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. Kemudian dari jumlah itu, ada lima pertanyaan pokok di antaranya menyangkut perkenalan Setyowati dengan para tersangka dan asal usul barang yang disita.
Terkait barang yang disita, Parlindungan mengklaim telah memberikan penjelasan secara lengkap dan menganggap status barang tersebut sudah terang. “Seperti pertanyaan ini mengenal enggak, jadi kami bilang tidak mengenal, terus yang lain-lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu darimana terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua,” ucap Parlindungan.
Namun saat ditanya uang yang disita merupakan tabungan arisan, Parlindungan kembali menegaskan hal tersebut merupakan materi penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Saat disinggung soal dugaan intimidasi dalam proses penggeledahan, Parlindungan menyatakan tidak ada tekanan secara langsung. Namun, ia menilai ada tindakan yang dianggap kurang tepat, salah satunya permintaan untuk mematikan kamera pengawas (CCTV). “Waktu itu tidak ada yang secara langsung tapi waktu itu ada beberapa hal yang dilakukan menurut kami kurang tepat seperti permintaan untuk mematikan CCTV,” katanya.
Sebelumnya KPK menepis tudingan pihak kuasa hukum Ono yang menyebut penyidik meminta CCTV dimatikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, penyidik tidak pernah mencabut maupun mematikan sendiri kamera pengawas di rumah Ono.(Ud)





