Ragam

Karaoke Emerald Ametis Diduga Beroperasi di Bulan Ramadan, Kasat Pol PP Kota Cirebon, Terbukti Melanggar Sanksi Menanti

kacenews.id-CIREBON-Karaoke Emerald Ametis yang terletak di Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon, terbukti tetap beroperasi pada Bulan Ramadhan 1477 H/2026. Satpol PP Kota Cirebon menemukan bukti transaksi dari tempat hiburan tersebut bertanggal 20 Februari 2026.

Saat operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berlangsung Sabtu (21/2/2026), petugas mendapati satu ruangan karaoke dalam kondisi siap digunakan dengan sound system aktif dan seorang pemandu lagu (PL) hadir.

Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, didampingi Kabid Tibum, M. Luthfi Iqbal, menyatakan, pihak manajemen Emerald Ametis telah diminta datang ke kantor Satpol PP pada Senin (23/2/2026) untuk pengecekan kelengkapan perizinan.

“Yang jelas, mereka sudah melanggar surat edaran Wali Kota Cirebon yang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Ramadhan,” kata Edi.

Selain itu, Satpol PP juga mengamankan sejumlah botol minuman keras di lokasi. Operasi pemantauan pelaksanaan surat edaran tersebut dilakukan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta sering melibatkan Polri dan TNI.

Menurut Edi, dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi saat bulan puasa. Tahun ini, karaoke Emerald Ametis menjadi satu-satunya yang nekat membuka usahanya.

Ia menambahkan, sanksi akan ditetapkan setelah proses pemeriksaan selesai. Meski demikian, tempat biliar yang ada di lokasi tidak ditemukan melanggar karena termasuk kegiatan olahraga.

Sebelumnya, Wali Kota Cirebon telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan operasional usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026. Surat edaran Nomor 500.13/SE.4/Disbudpar/2026 menegaskan bahwa tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke, dan usaha pijat wajib ditutup sejak dua hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri, sesuai hasil Sidang Isbath Kementerian Agama RI.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Agus Sukmajaya, menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah puasa di Kota Cirebon harus berjalan dengan khusyuk dan khidmat. Pemerintah daerah pun menekankan seluruh penyelenggara usaha kepariwisataan untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.(Jak)

Related Articles

Back to top button