Ayumajakuning

127 SPPG di Majalengka Aktif Beroperasi Dukung Program MBG

kacenews.id-MAJALENGKA-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Majalengka terus diperluas. Hingga Februari 2026, sebanyak 127 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah aktif beroperasi untuk mendukung program prioritas nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Dari total 136 SPPG yang telah berdiri di wilayah Majalengka, sembilan unit lainnya masih belum beroperasi karena tengah menyelesaikan proses administrasi serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung.
“Keseluruhan yang sudah beroperasi ada 127 SPPG. Sementara yang sudah berdiri jumlahnya 136. Ada 9 yang masih mengurus administrasi dan perlengkapan kebutuhan sarana prasarana,” ujar Koordinator SPPG Majalengka, Intan Diena Khoerunisa kepada Kabar Majalengka, Rabu 4 Februari 2025.
Intan menjelaskan, antusiasme masyarakat untuk membuka dapur MBG di Majalengka terbilang tinggi. Bahkan, jumlah pendaftar SPPG yang masuk ke Badan Gizi Nasional (BGN) telah melampaui kebutuhan ideal daerah berdasarkan sasaran penerima manfaat.
“Jumlah dapur yang mendaftar ke BGN mencapai 213. Itu sudah melebihi kebutuhan penerima manfaat di Majalengka,” katanya.
Berdasarkan data pelaksanaan di lapangan, program MBG telah menjangkau ratusan ribu sasaran penerima di Kabupaten Majalengka. Namun demikian, penyaluran manfaat belum sepenuhnya merata karena dilakukan secara bertahap, seiring kesiapan operasional masing-masing SPPG.
“Memang belum semua penerima manfaat menerima MBG. Pelaksanaannya dilakukan bertahap seiring SPPG mulai beroperasi,” ujar Intan.
Lebih lanjut, Intan menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG di Majalengka sepenuhnya mengacu pada pedoman Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengatur standar ketat, khususnya terkait jarak dapur produksi dan waktu pengolahan makanan.
“Radius maksimal dapur MBG atau SPPG adalah 6 kilometer dari sekolah penerima, atau setara dengan maksimal 30 menit perjalanan,” kata Intan.
Selain pembatasan jarak, BGN juga menetapkan ketentuan waktu pengolahan makanan. Proses memasak dibatasi maksimal enam jam sebelum makanan dikonsumsi dan tidak diperbolehkan dimulai sebelum pukul 00.00 WIB.
“Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kualitas, keamanan, serta suhu makanan agar tetap layak konsumsi saat diterima siswa,” ujarnya.
Menurut Intan, pengaturan jarak dan waktu tersebut menjadi faktor penting untuk memastikan distribusi MBG berjalan tepat waktu serta meminimalkan potensi kontaminasi selama proses pengiriman.
“Semua aturan ini diterapkan untuk memastikan makanan tetap aman, higienis, dan bernutrisi sampai ke tangan penerima manfaat,” pungkasnya.(Jep)

Related Articles

Back to top button