Ekonomi & Bisnis

PKL Kepung Pasar Sumber, Satpol PP Kabupaten Cirebon Mengaku Tunggu Instruksi Dinas Terkait

kacenews.id-CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon belum dapat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area Pasar Sumber. Penindakan menunggu permintaan resmi dari dinas teknis terkait.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan penertiban hanya dilakukan atas dasar permintaan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Kalau penertiban biasanya selalu ada permintaan dari dinas teknis terlebih dahulu. Jadi kalau ada permintaan, baru kami lakukan,” ujar Soko.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada permintaan resmi terkait penertiban PKL di luar Pasar Sumber. “Untuk sementara ini permintaan penertiban PKL belum ada,” katanya.

Menurut Soko, Satpol PP tidak dapat bertindak sendiri karena kewenangan teknis berada pada dinas terkait. Satpol PP bertugas melakukan eksekusi setelah dinas teknis menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring.

“Kami melakukan eksekusi saat dinas teknis sudah menjalankan fungsinya. Terakhir dilakukan berdasarkan permintaan dinas teknis,” jelasnya.

Sebelumnya, pedagang di dalam Pasar Sumber mengeluhkan omzet yang menurun. Mereka menduga penurunan pendapatan dipicu banyaknya pedagang yang berjualan di luar area pasar, terutama di pintu masuk, sehingga pembeli enggan masuk ke dalam pasar.

Salah seorang pedagang, Nanang Suparto, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sekitar lima tahun tanpa solusi tegas.

“Pedagang di dalam juga ingin ada pembeli. Jangan sampai pembeli dihadang pedagang yang di luar,” katanya.

Nanang menyebut sebagian pedagang di luar diduga merupakan pedagang baru. Ada pula pedagang lama yang memilih keluar karena sepinya pembeli di dalam pasar.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro, mengatakan sebelumnya pernah ada kesepakatan PKL hanya boleh berjualan hingga pukul 07.00 WIB. Namun kesepakatan itu dibuat sebelum masa jabatannya.

“Dulu pernah ada perjanjian, jam 7 pagi selesai berdagang dan bubar. Tetapi itu bukan di zaman saya,” ujarnya.

Ardiles menambahkan, penanganan persoalan PKL di depan Pasar Sumber perlu dibahas bersama pihak terkait karena lokasi tersebut merupakan jalan provinsi.

“Harus duduk bersama dulu dengan pihak terkait untuk mencari solusi. Intinya kembali ke perjanjian awal, jam 7 pagi selesai dan bubar,” katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button