CirebonRaya

Upayakan Penyelesaian Permasalahan di Desa Ciledug Tengah, DPRD Kabupaten Cirebon Sayangkan Ketidakhadiran Kuwu

 

 

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Kisruh di Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, mendapatkan perhatian serius dari DPRD dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon di balai desa setempat, Selasa (13/1/2026) terungkap berbagai permasalahan yang ada di desa. Antara lain, dugaan sewa tanah desa hingga 2028, pembangunan TPSSa tahun anggaran 2024 yang belum selesai dan Banprov yang belum dilaksanakan hingga akhir 2025.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Nana Kencanawati, mengemukakan kunker Komisi I bersama dinas terkait ini untuk mendapatan informasi sebenarnya dari permasalahan yang ada di Desa Ciledug Tengah. “Kami memahami, kurang mengertinya kuwu dan perangkat desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban. Namun alangkah baiknya, dikomunikasikan dengan dinas terkait seperti Inspektorat dan DPMD, agar dapat menyelesaikan tugas dengan baik dan benar,” katanya.

Menurutnya, berbagai permasalahan yang ada di desa bisa diselesaikan secara kooperatif. “Kami sangat menyayangkan, kuwu tak hadir pada acara ini. Padahal dengan kehadiran kuwu, bisa komunikasi dan besar kemungkinan dapat terselesaikan,” katanya.

Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon ini mengimbau kepada masyarakat dan perangkat desa agar tetap bekerja melayani masyarakat serta sesuai mekanisme, proses serta aturan yang berlaku. “Untuk pemberhentian, harus melalui proses sesuai aturan. Bila tidak, akan menjadi preseden buruk bagi Pemda,” ujarnya.

Ketua BPD Ciledug Tengah, Nurwahid menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan di desa ini. “Puncaknya beberapa waktu lalu, masyarakat datang ke balai desa untuk dialog. Namun, kuwu tak kunjung hadir pada acara tersebut,” ujarnya.

Ia menyebutkan, setelah adanya kunker DPRD bersama dinas terkait di desa ini, pihaknya akan segera membuat laporan guna dilanjutkan ke kecamatan hingga kabupaten. “Sampai sekarang, kuwu sulit untuk dihubungi, sehingga sulit untuk komunikasi. Bahkan, hampir satu bulan belum hadir di balai desa,” katanya.

Plt Camat Ciledug, H Agustiana mengemukakan, sebagai pembina di tingkat kecamatan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada kuwu. “Sudah dua kali surat panggilan ke kuwu untuk klarifikasi, namun tak kunjung datang. Maka, akan kami layangkan surat penggilan ketiga dan bila tak datang, kami akan laporkan ke kabupaten,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan BPD mengenai permasalahan di desa tersebut. “Setelah laporan masuk, kami tindaklanjuti ke tingkat kabupaten,” ujarnya.

Sementara itu , beberapa waktu lalu, masyarakat setempat mendatangi balai desa guna berdialog dengan kuwu, namun kuwu tak hadir. Selain itu, masyarakat  telah membuat laporan ke Polresta Cirebon atas dugaan tindak pindana korupsi (tipikor) yang dilakukan oknum kuwu.(Su)

 

Related Articles

Back to top button