Ekonomi & Bisnis

Kasus Toko Roti Tolak Pembayaran Uang Rupiah Bisa Berujung Pidana, BI: Sanksinya Dikurung Satu Tahun dan Denda Rp 200 Jutaan

kacenews.id-JAKARTA-Penolakan terhadap pembayaran menggunakan rupiah termasuk dalam bentuk uang tunai, di wilayah Indonesia bukan perkara sepele. Tindakan tersebut dapat berujung sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah.

Larangan ini juga berlaku untuk berbagai transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengecualian hanya diberikan apabila terdapat keraguan atas keaslian rupiah yang digunakan. Di luar kondisi tersebut, pihak yang menolak rupiah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Selain itu, kewajiban penggunaan rupiah juga ditegaskan dalam Pasal 21 UU Mata Uang. Pasal ini menyebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, serta transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Penggunaan Rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran memang dapat menggunakan instrumen pembayaran non tunai, namun bukan berarti pembayaran secara tunai harus ditolak atau dilarang.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.

BI memang mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

Meski demikian, pembayaran tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah. “(Dikarenakan) keragaman demografi dan tantangan geografis, serta teknologi Indonesia,” ucap Denny.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan toko roti yang menolak pembayaran cash dari seorang nenek.

Toko tersebut hanya menerima sistem pembayaran tanpa uang tunai (cashless). Padahal kebijakan pelaku usaha yang secara sepihak menolak pembayaran tunai dalam hal ini rupiah berpotensi melanggar ketentuan hukum.**

Related Articles

Back to top button