CirebonRaya

Umar: Pemanfaatan Kawasan Stadion Bima Kota Cirebon Tak Transparan

kacenews.id-CIREBON-Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar S Klau, meminta kepada Inspektorat agar melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Cirebon.

Salah satunya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), terkait ditemukannya indikasi disharmoni dalam pelaksanaan tugas dah fungsi antara atasan dan bawahan.

“Kami meminta kepada Wali Kota Cirebon untuk segera menurunkan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) untuk melakukan audit terhadap beberapa OPD khususnya kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) karena ditemukan indikasi terjadi disharmoni dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara atasan dan bawahan,” ujar Umar.

Inspektorat juga, tambah Umar, agar segera melakukan audit investigatif terhadap kinerja Dispora dan dinas terkait dalam pemanfaatan aset setara Rp800 miliar di Stadion Bima.

“Disinyalir terdapat beberapa kegiatan di kawasan Stadion Bima yang tak profesional dan transparan pengelolaannya, seperti parkir, PKL dan pemeliharaan taman (kebersihan),” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah aktivitas di kawasan Bima tersebut tak memberikan manfaat untuk daerah, seperti peningkatan PAD serta kenyamanan olahraga warga, dan hanya menguntungkan oknum tertentu.

“Kami menghargai ikhtiar baik Wali Kota Effendi Edo di tahun ini untuk memberikan sentuhan suasana baru, memasang PJU dan menormalisasi jogging track untuk kenyamanan olahraga warga, yang seharusnya Dispora dan dinas terkait mengawal dengan menerjemahkan visi-misi Wali Kota dalam membuat program dan kegiatan nyata, bukan sibuk berkonflik dan asyik dengan mainannya sendiri,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, di Dispora kerap terjadi take over (ambil alih) tugas dan fungsi (tupoksi) yang dilakukan pejabat di atasnya terhadap bawahan. Tupoksi bawahan ditarik ke atas dengan alasan yang tidak transparan terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Akibatnya, bawahan nganggur, bingung apa yang harus dikerjakan.

“Jika perlakuan seperti ini dibiarkan terus terjadi, akan menimbulkan disharmoni organisasi. Organisasi enggak akan sehat. Akibatnya, tak ada kerjasama yang baik antar bagian dalam OPD dan makin mempertajam ruang konflik yang ujungnya berdampak pada menurunnya kinerja organisasi,” ujarnya.

Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), menurutnya, harus segera melakukan tupoksinya dalam mengawasi kinerja ASN.

“Karena APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Umar.

Ia menambahkan, fungsi APIP yang berjalan dengan baik dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang.

“BPK dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP terutama dari hasil review atas laporan keuangan pemerintah, mendukung manajemen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian Internal,” katanya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Lampiran menetapkan kegiatan pengawasan APIP, antara lain, kegiatan peningkatan kapasitas APIP, meliputi bimbingan teknis pemeriksaan investigatif,
bimbingan teknis pendampingan pengadaan barang dan jasa (probity advice), dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen resiko.(Fan)

Related Articles

Back to top button