Nasional

Tiga Oknum Jaksa di Banten Ditangkap KPK Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Perkara ITE, Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Perlindungan Khusus

kacenews.id-JAKARTA-Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tercela, menyusul penangkapan tiga oknum jaksa di Banten dalam kasus dugaan pemerasan perkara tindak pidana umum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025). Menurut Anang, Jaksa Agung merasa prihatin atas peristiwa tersebut sekaligus menjadikannya momentum perbaikan internal Korps Adhyaksa.

“Ini menjadi momentum untuk perbaikan ke depan dan contoh bagi yang lain agar tidak macam-macam, karena kami tidak akan melindungi dan akan memproses setiap perbuatan tercela,” ujar Anang.

Adapun tiga oknum jaksa yang terlibat yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial RV, serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing pengacara berinisial DF dan penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.

Diketahui, RZ, DF, dan MS sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/12/2025).

Namun, karena Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menangani perkara tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan, penanganan kasus dilimpahkan sepenuhnya ke Korps Adhyaksa.

Sejak Kamis (18/12/2025), kelima orang tersebut resmi berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan tindak pidana umum ITE sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelapornya merupakan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Dalam kasus tersebut, oknum jaksa diduga tidak profesional dalam menangani perkara dengan melakukan transaksi dan pemerasan.

Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang hasil pemerasan sekitar Rp941 juta. Uang tersebut diduga diberikan oleh TA, warga negara Indonesia, dan CL, warga negara Korea Selatan, yang kini berstatus terdakwa. Namun, rincian pembagian uang kepada masing-masing oknum jaksa belum diungkap.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Agung untuk memperkuat langkah bersih-bersih internal menyusul masih adanya jaksa yang terjerat OTT KPK di sejumlah daerah.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai, penanganan perkara tidak cukup hanya dengan sanksi etik, melainkan harus disertai proses pidana.

“Kami mendorong harus ada sanksi pidana. Kalau hanya sanksi etik, tidak akan menimbulkan efek jera. Apalagi ini sudah OTT, sehingga unsur pidananya terang,” kata Pujiyono, Jumat (19/12/2025).

Menurut Pujiyono, proses hukum yang transparan dan akuntabel penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjadi pembelajaran bagi insan Adhyaksa lainnya.

Komjak pun berencana berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan guna memastikan pemeriksaan etik dan pidana berjalan seiring.

“Kami akan mengawal dan memastikan pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak hanya sanksi etik, tetapi juga sanksi pidana dapat diterapkan,” ujarnya.

Pujiyono menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menegakkan kembali marwah institusi melalui pembenahan internal secara menyeluruh.

“Ini momentum untuk bersih-bersih internal dan memperkuat integritas kejaksaan,” katanya.(***)

Related Articles

Back to top button