Ekonomi & Bisnis

Kian Menjamur Pasar Terpuruk, Pedagang Tradisional Kota Cirebon Tuntut Moratorium Usaha Minimarket

PEDAGANG pasar dan PKL menilai ada pelanggaran aturan pendirian minimarket, termasuk soal jarak 500 meter dari pasar tradisional. Pedagang meminta moratorium minimarket. dan penindakan terhadap minimarket yang tidak sesuai prosedur. Mereka juga menuntut perbaikan tata kelola, transparansi retribusi, dan revitalisasi pasar tradisional. PKL Sukalila, Kalibaru, dan Mambo meminta penundaan pembongkaran hingga setelah Lebaran.

kacenews.id-CIREBON-Puluhan pedagang pasar tradisional dan para pedagang kaki lima (PKL) bantaran Sungai Sukalila mendatangi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Rabu (10/12/2025) sore.

Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah tuntutan langsung kepada Wali Kota Cirebon. Namun, kedatangan tersebut hanya diterima oleh Asisten Administrasi Umum Setda, M Arief Kurniawan, beserta jajaran.

Para pedagang menyatakan bahwa persoalan yang mereka bawa menyangkut keberlanjutan usaha, kesepakatan yang dinilai dilanggar, serta kondisi pasar tradisional yang dianggap makin terpuruk.

Perwakilan Pedagang Pasar Harjamukti (PPH), Ade, mengatakan bahwa audiensi dilakukan untuk membahas dugaan pelanggaran kesepakatan pendirian minimarket antara pedagang, pemerintah daerah dan pihak pengelola minimarket.

Ia menyebut maraknya penerbitan izin minimarket telah mempersempit ruang usaha toko kelontong yang jumlahnya semakin menyusut akibat persaingan yang dinilai tidak sehat. Pedagang juga menuntut agar Pemkot Cirebon memberlakukan moratorium pendirian minimarket, menindak tegas minimarket yang tidak sesuai prosedur maupun kearifan lokal, serta menegakkan aturan jarak pendirian minimarket minimal 500 meter dari pasar tradisional seperti tertuang dalam surat Sekda Kota nomor 500/06/Perek.

Selain itu, pedagang menyampaikan mosi tidak percaya kepada pengurus Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon karena dinilai gagal membenahi tata kelola pasar tradisional. Mereka juga meminta transparansi pengelolaan retribusi dan percepatan revitalisasi sejumlah pasar yang kondisinya disebut sangat tidak layak serta tidak memenuhi unsur keselamatan, kebersihan, dan keamanan (K3).

“Pihak Asda akan mengupayakan meneruskan ke Pak Wali untuk menerbitkan Perwali,” ujar Ade, Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan, jika tak ada respons dari pemerintah, para pedagang berpotensi melakukan aksi gabungan.

Sementara itu, PKL dari kawasan Sukalila, Kalibaru, dan Mambo turut menyampaikan aspirasi. Mereka meminta pemerintah menunda rencana pembongkaran lapak hingga setelah Lebaran, mengingat masa-masa tersebut menjadi waktu krusial bagi pedagang untuk memperoleh penghasilan. “Kami meminta penundaan pembongkaran sampai lebaran,” kata perwakilan PKL, Agus S.(Jak)

Related Articles

Back to top button