Terbukti Tidur Sekamar Tanpa Nikah dengan Dosen Cantik, KKEP Resmi Pecat AKBP Basuki
kacenews.id-SEMARANG- Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi saksi kunci dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Sidang kode etik terkait perkara kematian dosen Untag tersebut digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (3/12).
Auditor Itwasda Polda Jateng Kombes R. Fidelis Purna Timoranto bertindak sebagai Ketua Majelis KKEP.
Sidang turut dihadiri istri AKBP Basuki serta kuasa hukum keluarga mendiang Levi. Proses persidangan berlangsung tertutup
Seusai persidangan, AKBP Basuki keluar dari ruang sidang dengan pengawalan sejumlah personel. Dia menunduk dan menghindari sorotan kamera hingga memasuki lift.
“Diputuskan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat,” ujar kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, seusai sidang, kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (3/12).
AKBP Basuki terbukti melakukan perbuatan tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan dengan Levi, yang mencoreng citra Polri.
Dalam persidangan, AKBP Basuki mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan Levi, berbeda dengan pengakuan awalnya. Basuki juga mencantumkan nama Levi dalam kartu keluarganya karena merasa kasihan kepada Levi yang hidup seorang diri tanpa orang tua dan keluarga di Semarang.
Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menyambut baik putusan PTDH terhadap AKBP Basuki. Petir mengatakan bahwa Basuki kemungkinan akan mengajukan banding ke Mabes Polri.***





